KASUS JCC TAK KUNJUNG TERANG, KEJARI JAMBI DITANTANG USUT TUNTAS! PERAN SYARIF FASHA HARUS DIJELASKAN

JAMBI —  SATUKOMANDO.COM Penanganan dugaan penyimpangan kerja sama Jambi City Center (JCC) tak boleh terus menjadi tanda tanya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi didesak membuka kejelasan penanganan perkara yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan bekas Terminal Simpang Kawat milik Pemerintah Kota Jambi, yang melibatkan PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI) dengan nilai kontribusi kerja sama yang disebut mencapai Rp85 miliar.

Direktur LKBHMI Jambi, Rahmad Syafei, menegaskan bahwa perkara yang menyangkut aset daerah harus diusut secara serius, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan publik berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganannya.

“Kejari Jambi harus berani membuka persoalan ini secara terang. Telusuri seluruh prosesnya, periksa dokumennya, uji pemenuhan kewajibannya, dan ungkap siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran hukum. Jangan biarkan aset daerah menjadi persoalan yang terus menggantung tanpa kepastian,” demikian penegasan Rahmad.

Menurutnya, pengusutan JCC tidak boleh hanya berkutat pada pelaksanaan teknis kerja sama. Penyidik harus menelusuri proses pengambilan kebijakan, persetujuan perjanjian, kemungkinan perubahan kontrak, realisasi kontribusi, hingga mekanisme pengawasan terhadap pihak pengelola.

Rahmad secara khusus meminta agar peran Syarif Fasha, mantan Wali Kota Jambi, ditelusuri secara serius sepanjang berkaitan dengan proses kebijakan dan pelaksanaan kerja sama JCC pada masa kepemimpinannya.

Ia menegaskan, jabatan strategis pada masa lalu tidak boleh menjadi alasan bagi penyidik untuk mengabaikan keterangan seseorang yang relevan dengan perkara. Namun, pemeriksaan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan telah bersalah.

“Kalau memang ada keputusan, persetujuan, atau kebijakan yang berkaitan dengan kerja sama JCC, semuanya harus dibuka melalui proses hukum. Siapa pun yang relevan harus dimintai keterangan sesuai prosedur. Jangan hanya memeriksa bagian tertentu, sementara rangkaian pengambilan keputusan tidak ditelusuri secara utuh,” tegasnya.

### Rp85 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL, ASET DAERAH WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Rahmad menilai, nilai kontribusi kerja sama yang disebut mencapai Rp85 miliar menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta kejelasan mengenai dasar perjanjian, realisasi kewajiban, serta manfaat yang seharusnya diterima pemerintah daerah.

Ia mendesak Kejari Jambi memeriksa seluruh dokumen kontrak, perubahan perjanjian, bukti pembayaran, kewajiban para pihak, serta hasil pengawasan pemerintah daerah.

Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah, penyidik harus menelusuri dasar perhitungan, penyebab, dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

Jangan sampai persoalan aset daerah hanya berhenti pada polemik dan saling lempar tanggung jawab. Jika ada pelanggaran, ungkap. Jika ada bukti tindak pidana, tindak sesuai hukum. Jika dugaan tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara transparan.

### JANGAN ADA TEBANG PILIH DALAM PENEGAKAN HUKUM

Rahmad turut menyinggung perkara pengelolaan aset daerah di wilayah lain, termasuk Lombok City Center di Lombok Barat serta Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern di Bengkulu. Menurutnya, perkara-perkara tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset milik pemerintah harus diawasi secara ketat dan setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa berdasarkan bukti.

Ia meminta agar informasi mengenai keterkaitan pengembang JCC dengan pengembang proyek LCC turut diverifikasi melalui dokumen resmi, termasuk identitas badan hukum dan struktur kerja sama masing-masing proyek.

Menurut Rahmad, perbandingan dengan perkara di daerah lain bukan untuk memaksakan hasil hukum yang sama, melainkan untuk menegaskan bahwa pengusutan aset publik harus berjalan profesional dan memberikan kepastian.

“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya, sementara perkembangan penanganannya tidak jelas. Kejaksaan harus mampu menjelaskan langkah yang telah dilakukan dan memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika menyangkut pihak yang pernah memiliki kekuasaan,” ujarnya.

### KEJARI JAMBI HARUS BUKTIKAN KESERIUSAN

Rahmad menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan janji penanganan semata. Publik membutuhkan kejelasan mengenai proses pengusutan, pemeriksaan dokumen, pemenuhan kewajiban kerja sama, dan langkah hukum yang ditempuh berdasarkan hasil penyidikan.

Ia mendesak Kejari Jambi menuntaskan penanganan dugaan penyimpangan kerja sama JCC secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan harus ditelusuri, termasuk Syarif Fasha apabila keterangannya relevan untuk mengungkap proses kebijakan pada masa kepemimpinannya.

“JCC tidak boleh terus menjadi perkara yang menggantung tanpa kejelasan. Ini menyangkut aset daerah dan kepentingan masyarakat, bukan sekadar urusan kontrak bisnis. Kejari Jambi harus menunjukkan keseriusannya melalui penyidikan yang terukur, transparan, dan berlandaskan bukti. Jangan biarkan pertanyaan publik terus menumpuk tanpa jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rahmad.

Ia menambahkan, kepastian hukum harus menjadi prioritas. Apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses hukum wajib dilanjutkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Kini, publik menunggu langkah nyata Kejari Jambi: apakah seluruh rangkaian kerja sama JCC akan ditelusuri secara menyeluruh dan dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan hukum.(Ali)

 

KASUS JCC TAK KUNJUNG TERANG, KEJARI JAMBI DITANTANG USUT TUNTAS! PERAN SYARIF FASHA HARUS DIJELASKAN

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas