MUARO JAMBI, SATUKOMANDO.COM — Dugaan penguasaan lahan milik warga seluas sekitar 49 hektare di kawasan Sungai Merah, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menyeret nama PT Sumber Sedayu ke dalam persoalan sengketa agraria yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Tujuh warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Muda mengaku kehilangan hak penguasaan atas lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi. Mereka menduga lahan tersebut dikuasai dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa adanya kesepakatan jual beli dari para pemilik.
Ketujuh warga tersebut masing-masing Supardin dengan luas 7,5 hektare, Niam Ahmad 8 hektare, R. Amirudin 7,5 hektare, Supriyadi 7 hektare, Cokro Said 6 hektare, A. Somad 6 hektare, dan M. Aini 7 hektare. Jika ditotal, luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 49 hektare.
Kelompok Tani Usaha Muda sendiri diketahui beranggotakan 20 orang dengan dokumen sporadik tanah yang disebut mencapai sekitar 148 hektare.
Berawal dari Transaksi Tahun 2004
Menurut Niam Ahmad, salah seorang anggota kelompok tani yang mengaku terdampak langsung, persoalan tersebut bermula pada 2004. Saat itu, sebanyak 13 anggota Kelompok Tani Usaha Muda disebut melakukan transaksi penjualan lahan kepada PT Sumber Sedayu.
Namun, Niam menegaskan bahwa tujuh bidang tanah milik dirinya dan enam rekannya tidak termasuk lahan yang disepakati untuk dijual.
Bahkan, menurut pengakuannya, pihaknya telah menyampaikan surat tertulis kepada manajemen PT Sumber Sedayu sebagai bentuk penolakan atas penjualan lahan tersebut.
Meski demikian, Niam mengklaim penguasaan lahan tetap berlanjut. Ia juga menyebut tanaman produktif milik warga, seperti pinang, jengkol, rambutan, durian, akasia, meranti, pulai, dan sejumlah tanaman lainnya, ditebang oleh pekerja perusahaan untuk kemudian diganti dengan tanaman kelapa sawit.
“Tanaman yang sudah kami tanam dan pelihara selama bertahun-tahun ditebang, kemudian lahan ditanami kelapa sawit,” ungkap Niam, Rabu (4/11/2026).
Surat Keberatan hingga Tawaran Tukar Guling
Niam menjelaskan, pada Februari 2006 dirinya bersama rekan-rekannya berulang kali menyampaikan surat penghentian kegiatan dan tuntutan ganti rugi kepada pihak perusahaan.
Upaya tersebut kemudian direspons melalui pertemuan pada April 2006 di ruang Kapolsek Jaluko. Dalam pertemuan itu, menurut Niam, perwakilan PT Sumber Sedayu bernama Jaya menawarkan penyelesaian melalui mekanisme tukar guling lahan.
Mendapat tawaran tersebut, Niam meminta waktu untuk berdiskusi dengan enam pemilik lahan lainnya.
Namun, setelah mencapai kesepakatan internal, upaya untuk melanjutkan komunikasi dan negosiasi dengan perwakilan perusahaan tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
Lima tahun kemudian, tepatnya Februari 2011, Niam bersama enam rekannya kembali mengambil langkah dengan melayangkan surat kepada pimpinan PT Sumber Sedayu mengenai proses penyelesaian persoalan lahan atas nama Kelompok Tani Usaha Muda.
Sayangnya, menurut Niam, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang mereka harapkan.
Laporkan ke Polda Jambi, Muncul Informasi HGU
Setelah berbagai upaya penyelesaian yang diklaim tidak membuahkan hasil, Niam akhirnya melaporkan dugaan persoalan tersebut ke Polda Jambi pada 15 Juni 2026 dengan perihal dugaan penipuan hak atas tanah.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pada 30 Oktober 2026 Niam mengaku memperoleh informasi bahwa lahan yang dipersoalkan telah masuk dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Sungai Bahar Fasifik Utama, perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit.
Informasi mengenai penerbitan HGU tersebut kini menjadi salah satu poin penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama menyangkut riwayat penguasaan tanah, dasar penerbitan hak, batas bidang tanah, serta kemungkinan adanya tumpang tindih dengan dokumen sporadik yang dimiliki warga.
Apabila benar terdapat bidang tanah milik warga yang masuk dalam areal HGU, maka persoalan ini membutuhkan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi pertanahan dan aparat penegak hukum.
Perjuangan Lebih dari Dua Dekade, Tiga Pemilik Telah Meninggal
Di balik sengketa lahan tersebut, tersimpan perjuangan panjang para pemilik tanah yang mengaku telah memperjuangkan haknya selama lebih dari dua dekade.
Niam menyebut, dari tujuh orang yang memperjuangkan lahan tersebut, kini hanya empat orang yang masih hidup. Tiga pemilik lainnya telah meninggal dunia sebelum persoalan tanah yang mereka perjuangkan mendapatkan penyelesaian.
Kondisi ini menambah keprihatinan atas belum jelasnya penyelesaian sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami memiliki dokumen kepemilikan dan sudah berjuang hampir 23 tahun. Kami berharap BPN dan aparat penegak hukum membantu mengembalikan hak kami dan hak rekan-rekan kami,” tegas Niam.
BPN dan Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Persoalan ini tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polda Jambi, serta instansi terkait diminta menelusuri riwayat tanah, memeriksa dokumen sporadik, memastikan batas dan status HGU, serta mengklarifikasi dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan.
Di sisi lain, PT Sumber Sedayu dan PT Sungai Bahar Fasifik Utama perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi atas klaim warga tersebut.
Kepastian hukum atas tanah menjadi hal mendasar yang harus dijamin. Jangan sampai warga yang mengaku memiliki dokumen dan telah memperjuangkan haknya selama puluhan tahun justru terus berada dalam ketidakpastian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Sumber Sedayu, PT Sungai Bahar Fasifik Utama maupun BPN terkait substansi klaim warga dan informasi penerbitan HGU tersebut.(Ali)
