Gusfa Wendri Ingatkan Publik: Jangan Bangun Opini Menyesatkan, Hukum Harus Jadi Panglima

JAMBI — SATUKOMANDO.COM  Advokat dan Konsultan Hukum Gusfa Wendri, SH, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini publik yang dapat menggiring kesimpulan hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Menurut Gusfa, Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh proses penyelenggaraan kehidupan bernegara harus berlandaskan konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, setiap persoalan hukum harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukan dibangun berdasarkan asumsi maupun opini semata.

 

“Jangan membangun opini publik yang menyesatkan. Negara Indonesia berdiri di atas konstitusi, bukan di atas asumsi,” tegas Gusfa Wendri, SH.

 

Ia menjelaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan. Hak tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

 

Namun, Gusfa menegaskan bahwa adanya gugatan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang mengajukan gugatan berada pada posisi yang benar secara hukum.

 

Menurutnya, gugatan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan benar atau tidaknya suatu dalil harus diuji melalui mekanisme peradilan berdasarkan bukti, fakta, argumentasi hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Gugatan bukanlah putusan. Dalam negara hukum, kebenaran ditentukan melalui proses peradilan yang adil berdasarkan bukti, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Gusfa juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap suatu perkara, khususnya perkara yang berkaitan dengan proses pemilu dan kewenangan lembaga peradilan.

 

Ia meminta seluruh pihak menghormati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Pemilu, serta kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara objektif sehingga setiap dalil, bukti, dan argumentasi para pihak dapat diuji melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

 

“Mari hormati UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jangan menggiring masyarakat pada kesimpulan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

 

Lebih lanjut, Gusfa menilai bahwa ruang publik seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi yang bertanggung jawab dan tidak menciptakan kesimpulan hukum sebelum proses peradilan selesai.

 

Ia menekankan pentingnya membedakan antara hak untuk mengajukan gugatan, dalil yang disampaikan dalam gugatan, proses pemeriksaan perkara, dan putusan pengadilan.

 

Baginya, keempat hal tersebut merupakan bagian yang berbeda dalam mekanisme hukum sehingga tidak boleh dicampuradukkan dalam membangun persepsi di tengah masyarakat.

 

Gusfa kembali menegaskan bahwa supremasi hukum harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum dan konstitusi.

 

“Hukum harus menjadi panglima. Keadilan lahir dari konstitusi, bukan dari opini publik,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Gusfa Wendri, SH, dalam kapasitasnya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, sekaligus sebagai pengingat agar masyarakat tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam menyikapi informasi maupun perkembangan suatu perkara.

 

Ia berharap masyarakat dapat mengikuti proses hukum secara objektif dan menyerahkan penentuan benar atau salah kepada lembaga peradilan yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan demikian, setiap pihak tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak hukumnya, sementara keputusan mengenai pokok perkara tetap berada dalam kewenangan lembaga peradilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Al)

Gusfa Wendri Ingatkan Publik: Jangan Bangun Opini Menyesatkan, Hukum Harus Jadi Panglima

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas