LAMPUNG SELATAN – Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lampung Selatan mendukung penambahan hari kerja anggota dewan menjadi 7 hari dalam seminggu.
Dukungan ini disampaikan oleh Fraksi PKS pada Paripurna yang berlangsung dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024-2029, yang diadakan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat pada Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya, diketahui bahwa hari kerja anggota DPRD Lamsel hanya 5 hari dalam seminggu. Hal ini dianggap kurang efektif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dewan.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lamsel, Dede Suhendar, menjelaskan bahwa pihaknya menyoroti pasal 120 yang mengatur penerapan hari kerja anggota DPRD.
“Fraksi PKS mendukung penambahan hari kerja DPRD menjadi 7 hari dalam seminggu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 120, dengan manfaat utama untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menanggapi aduan, aspirasi, dan kebutuhan masyarakat secara lebih responsif,” ujar Dede yang akrab disapa demikian.
Fraksi PKS juga memastikan bahwa dengan adanya penambahan hari kerja, proses pembahasan kebijakan daerah akan lebih cepat, termasuk dalam penyusunan Perda, evaluasi program kerja eksekutif, serta pembahasan anggaran.
“Ini juga memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan rapat dan sidang DPRD, terutama untuk kondisi darurat atau pembahasan yang memerlukan waktu ekstra,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa penambahan hari kerja akan mengoptimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap program pemerintah daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, Fraksi PKS menegaskan bahwa penambahan hari kerja ini tidak akan menjadi beban bagi anggota dewan.
“Kami ingin menegaskan bahwa penambahan hari kerja ini bukanlah beban, melainkan bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPRD dan memastikan pelayanan yang lebih maksimal kepada rakyat,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, Fraksi PKS menyetujui Rancangan Tatib DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024-2029 untuk ditetapkan.
“Kami berharap dengan ditetapkannya tata tertib ini, DPRD dapat semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, serta menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan,” tutupnya.