Sanksi Pemukulan, Oknum PNS Terancam Dipecat
LAMPUNG7COM | Aksi pemukulan dilakukan AI (33) oknum ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji terhadap RN (24), berdampak buruk pada pelaku yang telah dilimpahkan pasal berlapis 351 ayat (1) KUHPidana berbunyi ‘Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,’ atau pasal 335 KUHPidana ‘Dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau […]
