MUARO JAMBI, SATUKOMANDO.COM ā Aktivitas bongkar muat barang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Jeti Doni Pasir, Desa Niaso, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Kesesuaian peruntukan izin jeti, legalitas kegiatan, hingga mekanisme administrasi dan kewajiban perpajakan kini menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai aktivitas bongkar muat barang PKS yang diduga berlangsung di Jeti Doni Pasir. Padahal, berdasarkan informasi awal yang dihimpun, jeti tersebut diketahui bergerak di bidang usaha material konstruksi dan pasir, bukan secara khusus untuk kegiatan bongkar muat barang PKS.
Perbedaan informasi mengenai bidang usaha tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah aktivitas bongkar muat barang PKS di Jeti Doni Pasir telah sesuai dengan perizinan dan ketentuan kepelabuhanan yang berlaku?
LEGALITAS JETI DAN AKTIVITAS BONGKAR MUAT DIPERTANYAKAN
Publik mempertanyakan dasar hukum penggunaan Jeti Doni Pasir untuk kegiatan bongkar muat barang PKS yang menurut informasi berkaitan dengan PT Polindo.
Tidak hanya soal peruntukan jeti, masyarakat juga meminta kejelasan mengenai dokumen operasional, administrasi kegiatan, mekanisme pembayaran jasa bongkar muat, serta kewajiban perpajakan yang melekat pada aktivitas tersebut.
Sejumlah dugaan terkait kemungkinan ketidaksesuaian administrasi maupun kewajiban pajak mulai menjadi perhatian. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi dari instansi berwenang.
IDENTITAS KAPAL DAN KEAGENAN TURUT MENJADI SOROTAN
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dalam penelusuran, kapal TB SINAR TIMUR yang berpasangan dengan BG SINAR BARAT disebut-sebut menggunakan bendera Singapura.
Sementara itu, keagenan kapal tersebut diduga ditangani oleh PT HSP (Haluan Segara Prima), yang berdasarkan informasi beralamat di kawasan Jambi Timur, Pal 2, dengan pengurus bernama Hambali.
Informasi mengenai identitas kapal, status bendera, dokumen pelayaran, perusahaan keagenan, serta legalitas kegiatan bongkar muat perlu diverifikasi secara resmi oleh KSOP dan instansi terkait.
Hal ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas kapal dan kegiatan bongkar muat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KSOP JANGAN TUTUP MATA, PT POLINDO DIMINTA BERIKAN KLARIFIKASI
Dalam persoalan ini, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) diharapkan tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas di Jeti Doni Pasir.
Ada beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan:
1. Apakah izin operasional Jeti Doni Pasir mencakup kegiatan bongkar muat barang PKS?
2. Apakah dokumen kapal TB SINAR TIMUR dan BG SINAR BARAT telah memenuhi ketentuan?
3. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan bongkar muat tersebut?
4. Apakah PT HSP memiliki dokumen keagenan kapal yang sah?
5. Bagaimana mekanisme administrasi, pembayaran jasa bongkar muat, dan pemenuhan kewajiban perpajakannya?
6. Apakah seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan dan diawasi oleh instansi berwenang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar penjelasan normatif.
PT Polindo, PT HSP, serta pengelola Jeti Doni Pasir juga diminta memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
JIKA ADA PELANGGARAN, TINDAK TEGAS SESUAI ATURAN!
Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian perizinan, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran ketentuan kepelabuhanan, instansi berwenang diminta mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan, pihak-pihak terkait juga perlu membuka informasi dan menunjukkan dasar legalitas kegiatan tersebut kepada publik.
Persoalan ini bukan sekadar aktivitas bongkar muat barang di sebuah jeti. Lebih jauh, hal ini menyangkut kepastian hukum, transparansi kegiatan usaha, kepatuhan terhadap perizinan, serta efektivitas pengawasan aktivitas kepelabuhanan.
Publik berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai pertanyaan masyarakat justru dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menantikan keterangan resmi dari KSOP, PT Polindo, PT HSP, dan pengelola Jeti Doni Pasir.(Ali)
