BANGKO — SATUKOMANDO.COM Pembangunan ruang kelas baru (RKB) di TK Negeri Pembina 2, Jalan R.A. Kartini, RT 15/RW, KM 03, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi sorotan.
Sorotan muncul setelah tim media menemukan sejumlah kondisi pekerjaan di lapangan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun instansi terkait.
Proyek pembangunan tersebut diketahui mulai dikerjakan sekitar Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan sekitar 120 hari. Namun, informasi mengenai nilai pekerjaan masih terdapat perbedaan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen resmi proyek.
Informasi awal yang dihimpun di lapangan menyebut nilai pekerjaan sekitar Rp1,2 miliar. Namun, Kepala TK Negeri Pembina 2, Erneli, S.Pd., menyampaikan bahwa nilai pembangunan bukan Rp1,2 miliar, melainkan berada di kisaran Rp900 juta dan bersumber dari program revitalisasi.
Perbedaan angka tersebut menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab berdasarkan dokumen resmi, khususnya nilai kontrak, sumber anggaran, serta rincian pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Pondasi Jadi Sorotan
Selain nilai anggaran, kondisi konstruksi di lapangan juga menjadi perhatian.
Dari hasil pemantauan, terdapat sejumlah bagian pondasi yang secara visual tampak memiliki kedalaman berbeda. Beberapa titik disebut hanya mencapai kedalaman beberapa puluh sentimeter, sementara bagian lainnya terlihat berada relatif dekat dengan permukaan tanah.
Namun, temuan visual tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis.
Pasalnya, hingga berita ini disusun, tim media belum memperoleh dokumen teknis berupa gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, maupun dokumen kontrak yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan standar pondasi yang dipersyaratkan dalam proyek tersebut.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari tenaga teknis, pelaksana, dan konsultan pengawas untuk memastikan apakah konstruksi pondasi yang dikerjakan telah sesuai dengan desain serta standar teknis yang ditetapkan.
Struktur Bangunan Turut Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah pada bagian struktur bangunan, khususnya di sekitar kusen dan pasangan bata.
Pada sejumlah titik yang diamati, terlihat pasangan bata berada di atas kusen. Sementara itu, elemen struktur pengikat seperti kolom praktis maupun balok pengikat disebut tidak terlihat secara merata pada bagian yang diamati.
Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan teknis karena bangunan yang sedang dikerjakan merupakan fasilitas pendidikan yang nantinya akan digunakan oleh anak-anak.
Dengan demikian, persoalan kualitas konstruksi tidak semestinya hanya dilihat dari tampilan fisik bangunan, tetapi harus dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan kesesuaian terhadap gambar kerja serta spesifikasi kontrak.
Pengawasan Proyek Dipertanyakan
Informasi lain yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa pengawas proyek tidak selalu terlihat berada di lokasi pekerjaan.
Informasi tersebut tentunya masih membutuhkan konfirmasi dari pihak konsultan pengawas maupun pelaksana proyek, termasuk mengenai pola dan mekanisme pengawasan yang diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Sebab, keberadaan pengawasan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material, dan ketentuan kontrak.
Pelaksanaan pengecoran yang disebut dilakukan setelah kegiatan belajar mengajar selesai juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan. Pekerjaan di luar jam belajar dapat berkaitan dengan pengaturan aktivitas sekolah dan aspek keselamatan, namun waktu pelaksanaan tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi standar mutu pekerjaan.
Kepala Sekolah Beri Klarifikasi
Dikonfirmasi mengenai sejumlah persoalan tersebut, Kepala TK Negeri Pembina 2, Erneli, S.Pd., mengatakan bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan, pihak pengawas telah melakukan pengecekan.
Ia juga membantah informasi mengenai nilai proyek yang disebut mencapai Rp1,2 miliar.
Menurut Erneli, nilai pembangunan tersebut berada di kisaran Rp900 juta dan bersumber dari program revitalisasi.
Ketika ditanya mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang ditemukan di lapangan, Erneli mempersilakan apabila terdapat temuan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
«“Itu temuan dari mana? Kalau memang ada, laporkan saja ke Kejaksaan, Pak,” ujar Erneli, S.Pd.»
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak sekolah atas informasi dan pertanyaan yang disampaikan tim media.
Menunggu Klarifikasi Pihak Pelaksana dan Pengawas
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK, serta instansi terkait.
Klarifikasi terutama diperlukan terkait nilai kontrak sebenarnya, sumber anggaran, dokumen pengadaan, spesifikasi pondasi, struktur bangunan, volume pekerjaan, serta mekanisme pengawasan proyek.
Tim media menegaskan bahwa sorotan terhadap pekerjaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Sejumlah hal yang ditemukan masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen resmi dan pemeriksaan teknis dari pihak berwenang.
Publik berhak mendapatkan informasi yang terang mengenai pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran negara. Karena itu, transparansi dokumen dan penjelasan teknis dari pihak terkait menjadi penting untuk menjawab setiap pertanyaan yang muncul di lapangan.
Tim media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pembangunan RKB TK Negeri Pembina 2, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.(Ali)
