Sumatra Barat Satukomando-com ,Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Lalan, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat pada 1 Mei 2026, kini menjadi perhatian serius. Amar Qadafi selaku korban telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Kepolisian Resor Sijunjung pada pukul 17.56 WIB di hari yang sama, dengan nomor laporan STTLP/B/51/V/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, peristiwa bermula saat korban sedang bersama beberapa temannya, ketika dua orang bernama Melpan dan Ramea datang dan memicu perselisihan. Tanpa alasan yang jelas, Melpan langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban hingga mengalami luka fisik, sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Seiring dengan dilakukannya laporan resmi, muncul harapan besar dari korban dan pihak terkait agar Polda Sumatera Barat turun tangan langsung dan memastikan kasus ini ditangani secara serius, transparan, dan diselesaikan hingga tuntas. Langkah ini dianggap penting agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat juga berharap proses penanganan berjalan cepat tanpa hambatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(DA)
