SAROLANGUN, Satukomando.com – ketua PMII Sarolangun menyoroti, diduga beberapa Bank di Sarolangun tidak menyelenggarakan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Selasa (3/2).
Kewajiban ini diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012, terutama bagi perusahaan yang mengelola sumber daya alam. BUMN wajib alokasikan minimal 4% dari laba bersih.
Dasar Hukum, UU No. 40 Tahun 2007 (Pasal 74) dan PP No. 47 Tahun 2012. Subjek Wajib: Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan kegiatan usaha di bidang/berkaitan dengan sumber daya alam, serta BUMN. Berdasarkan putusan MK, ini juga mencakup koperasi, CV, dan firma.
Selain itu. Besaran Dana, PP 47/2012 tidak mengatur spesifik persentasenya, namun praktiknya berkisar antara 2%-4% dari laba bersih, terutama untuk BUMN.
Tujuan dari CSR adalah untuk Memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan kelestarian lingkungan
Ketua PMII Sarolangun menyampaikan, pihaknya menduga hampir semua bank selain bank 9 Jambi tidak memberikan kewajiban Corporate Social Responsibility.
“Saya duga ada beberapa bank yang tidak memenuhi CSR di antaranya bank mandiri, bank BSI, bank BTN, Bank BNI, bank BRI, Bank Sinarmas dan masih banyak lagi bank kecil yang belum memenuhi itu,” bebernya.
Ia juga menyampaikan, CSR wajib dimasukkan dalam laporan tahunan perusahaan. Kalau tidak bisa ada sanksinya.
“Program CSR dapat berupa diantaranya pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pelestarian lingkungan,” ungkap Subra.
M. Subra menuturkan. Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Stiap bank wajib menyumbang dana atau bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda),”tuturnya.
Lanjutnya. Pelaksanaan sumbangan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui mekanisme administratif yang berlaku.
“Akan tetapi semua mekanisme itu bisa ditempuhnya. Dana CSR wajib melalui serah terima resmi, ada dokumen administrasinya, dan disesuaikan dengan prosedur tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) agar dapat dimanfaatkan pemerintah secara sah,” ungkapnya lagi.
Selain itu. Umumnya, CSR bank ke pemerintah disalurkan dalam bentuk fisik, sarana prasarana, atau program pemberdayaan, bukan uang tunai langsung. Contoh: bantuan alat berat, mobil ambulans, renovasi fasilitas publik, atau bantuan bencana.
“Kalau memang semua bank ini tidak memenuhi kewajiban CSR-nya maka saya katakan maka semua izin bank seluruh Sarolangun agar dicabut, karena tidak berkontribusi terhadap Kabupaten Sarolangun,” pungkasnya.(BENNY)
