Jambi – Satukomando.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi mengamankan satu unit truk tangki berkapasitas sekitar 10 ton yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Kendaraan tangki berwarna biru putih tersebut diketahui berasal dari perusahaan pengangkut PT APDE, yang kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan pantauan awak media, truk tangki tersebut telah tiga hari terparkir di halaman Polresta Jambi. Bagian bak belakang kendaraan tampak tertutup rapat menggunakan terpal abu-abu. Namun hingga Sabtu (18/10/2025), belum terlihat adanya aktivitas pemeriksaan terbuka di lokasi.
Informasi yang diperoleh dari sumber internal menyebutkan, muatan truk diduga berisi minyak tanpa dokumen resmi dan tidak dilengkapi izin angkut yang sah. Dugaan sementara, minyak tersebut berasal dari aktivitas distribusi ilegal yang berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait perdagangan dan pengangkutan BBM.
Apabila dugaan tersebut terbukti, izin operasional perusahaan terkait dapat terancam dicabut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polresta Jambi belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penyitaan, status sopir, maupun tindak lanjut terhadap pihak perusahaan. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp kepada Kasat Reskrim Polresta Jambi pada Senin (tanggal sesuai kejadian), mulai pukul 11.14 WIB hingga 17.04 WIB, namun belum mendapat tanggapan.
Meski belum ada keterangan resmi, langkah cepat aparat kepolisian dalam mengamankan truk tangki tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Publik menilai tindakan yang dilakukan jajaran Polresta Jambi di bawah pimpinan Kombes Pol Boy Siregar menunjukkan komitmen dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM di wilayah hukum Kota Jambi.
Redaksi Satukomando.com masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Polresta Jambi maupun manajemen PT APDE untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas distribusi minyak ilegal tersebut
