Rakor Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kab. Tanjab Barat Belum Ada Kata Sepakat dan Menyepakati

Satukomando.com – Pasca hasil Notulen Rakor Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kab. Tanjab Barat yang disepakati 5 point belum juga membuahkan hasil sampai batas waktu yang disepakati paling lambat yaitu 14 hari kerja sejak Rakor dilaksanakan pada hari Rabu, 30 April 2025 dengan kesimpulan menemui jalan buntu di kedua pihak antara Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang dengan PT. Dasa Anugrah Sejati (PT.DAS).

Dalam hal ini KANTAH ATR-BPN Kab. Tanjab Barat sebagai fasilitator dan yang mengundang RAKOR di Kedua belah pihak juga belum ada titik terang kata mufakat untuk penyelesaian.

Sesuai UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial : Mengatur tentang mekanisme penanganan konflik sosial, termasuk pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik.

UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah : Mengatur tentang peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik sosial.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah : Mengatur tentang koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan : Mengatur tentang prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik, termasuk koordinasi.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik : Mengatur tentang koordinasi pelayanan publik antara instansi pemerintah.

Sesuai diatas, … Undang-undang beserta turunannya kebawah di buat untuk dijalankan dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan konflik sosial secara damai dan efektif, Ucap Dedi.

Panjang lebar telah disampaikan pihak Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang saat Rakor dilaksanakan oleh DEDI ARIYANTO, M.Si sebagai Kuasa KAMHA dengan mengerucut kesimpulan meminta jawaban tertulis dan Resmi secara birokrasi atas Permohonan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Ulayat Milik Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Desa Badang sesuai Regulasi dan peraturan PERMEN NO.14 TAHUN 2024 kepada Kantah ATR-BPN Kab.Tanjab Barat sebagai Penyelenggara Negara perpanjang tangan dari Program Pemerintah Pusat.

Untuk diketahui Penyelesaian Masyarakat 9 Desa dengan PT.DAS yang sampai saat ini 1(satu) Desa yaitu Desa Badang belum tuntas.

Saat Rakor Dedi juga menyampaikan bahwa Desa Badang bagian Desa terdampak Pengelolaan Tanah HGU PT.DAS tidak menemui Kata Sepakat & Menyepakati nyatanya pada point 1 notulen Rakor “Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) dan KAMHA Desa Badang tidak pernah menyerahkan wilayah Desa Badang masuk dalam HGU PT.DAS” dan “Jauh hari sejak tahun 2019 sampai dengan berakhirnya izin HGU PT.DAS 2023 telah menolak perpanjangan HGU PT.DAS”. (Dokumen terlampir dalam Permohonan PendaftaranTanah Hak Ulayat).

Dedi Ariyanto yang juga Aktivis pegiat Pertanahan juga menyampaikan Desa Badang sudah mengelola tanah Ulayatnya lebih kurang 2.975 hektar jauh sebelum hadirnya pihak perusahaan dari mulai PT.ICHING yang kelola kayu alam berdiameter 100cm keatas, sampai PT.DAS yang pengelolaan HGU dari karet, coklat dan berubah jadi perkebunan kelapa sawit

Dedi juga menyampaikan Desa Badang menolak ada dasar-dasar hukum yang dilindungi Undang-undang terkait Tanah Ulayat.
Desa Badang mengelola Tanah Ulayat lebih kurang 2.975 hektar sejak 1192 Hijriyah sekitar abad ke 17. Dikelola turun temurun sampai menjadi perkampungan, persawahan, perladangan, dsb. Dokumen dan bukti-bukti sejarah terlampir dalam permohonan pendaftaran Tanah Ulayat sesuai PERMEN ATR-BPN Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Desa Badang mengajukan Permohonan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Desa Badang seluas lebih kurang 2.975 hektar, tutup Dedi.

(Sumber : Dedi & Tim)

Rakor Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kab. Tanjab Barat Belum Ada Kata Sepakat dan Menyepakati

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas