
Seorang pria berinisial DH (42), warga Kabupaten Mesuji, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa yang dilaporkan keluarga korban.
Kasus tersebut diduga terjadi pada Sabtu (3/10/2026) di sebuah mess atau bedengan milik perusahaan swasta di Kecamatan Pakuan Ratu.
Korban Diduga Dijanjikan Pekerjaan
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa tersangka diduga masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, yang dalam pemberitaan ini disebut Mawar, bukan nama sebenarnya, berusia 17 tahun.
Menurut keterangan polisi, korban diduga diajak tersangka dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan. Korban yang berasal dari Kabupaten Lampung Barat kemudian pergi bersama seorang rekannya untuk menemui tersangka dan menginap di mess perusahaan swasta di wilayah Pakuan Ratu.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Keluarga korban sempat mencari keberadaan korban karena tidak mengetahui ke mana ia pergi. Setelah memperoleh informasi bahwa korban bersama kerabatnya, keluarga kemudian menemukan korban di lokasi tersebut dan membawanya pulang.
Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi Tetapkan Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai mencukupi, penyidik menetapkan DH sebagai tersangka. Sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen identitas berupa akta kelahiran korban.
Tersangka Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

