
WAY KANAN — Unit Reaksi Cepat Polsek Umpu Semenguk, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di kawasan Curup Sardan, Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NZ (32), warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira, menjelaskan pencurian terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Peristiwa bermula ketika korban, Middin, sedang berada di rumah mertuanya di Kelurahan Blambangan Umpu. Saat itu, anak korban datang dan memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban telah hilang.
Sepeda motor yang raib merupakan Honda Beat Type H1B02N41L0 A/T warna hitam dengan nomor polisi BE 4640 WW.

Sekitar pukul 15.30 WIB, anak korban lainnya kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor tersebut memang sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Umpu Semenguk untuk dilakukan penyelidikan.
Polisi Bergerak Setelah Dapat Informasi Warga
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Polsek Umpu Semenguk melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan NZ di wilayah Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, fotokopi BPKB, serta STNK milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun
Kapolsek Umpu Semenguk mengatakan pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Polsek Umpu Semenguk juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
