
Jihan menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) sekaligus Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Lampung tentang Pemanfaatan Website Peduli TB Lampung di Kantor Bupati Pesawaran, Selasa (20/10/2026).
Menurut Jihan, waktu efektif yang tersisa sekitar dua bulan hingga akhir tahun harus dimanfaatkan untuk meningkatkan penemuan kasus, memperbaiki pelaporan, dan memastikan pasien memperoleh pengobatan.
“Ini waktunya dua bulan, harus ada lompatan. Kita tidak bisa bekerja business as usual. Ukurannya bukan sekadar merasa sudah bekerja keras, tetapi melihat hasil dari apa yang kita kerjakan, apakah sudah memenuhi target atau belum,” tegasnya.
Ia menilai Lampung sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen pendukung, mulai dari TP2TB, Rencana Aksi Daerah (RAD), kader TBC, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga website Peduli TB Lampung. Namun, berbagai instrumen tersebut dinilai belum menghasilkan capaian sesuai target.
Skrining Aktif hingga Desa Harus Diperkuat
Jihan menekankan bahwa penanggulangan TBC tidak boleh hanya mengandalkan pasien yang datang sendiri ke fasilitas kesehatan. Pemerintah daerah perlu memperkuat skrining aktif dan investigasi kontak agar masyarakat yang berisiko dapat teridentifikasi lebih awal.
Untuk itu, ia meminta pemerintah kabupaten/kota melibatkan perangkat daerah di luar sektor kesehatan, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, camat, kepala desa, serta kader masyarakat.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menjangkau warga yang memenuhi kriteria pemeriksaan tetapi belum mendapatkan layanan skrining.
“Penanggulangan TBC bukan hanya pekerjaan insan kesehatan. Ini merupakan standar pelayanan minimal kabupaten/kota yang membutuhkan kerja bersama dan gotong royong seluruh unsur pemerintahan,” ujarnya.
Jihan juga meminta setiap daerah mengevaluasi hambatan di lapangan dan menyusun langkah tindak lanjut yang terukur agar peningkatan capaian dapat dipantau secara berkala.
Capaian Terapi Pencegahan TBC Baru 14 Persen
Selain rendahnya notifikasi kasus, Jihan menyoroti capaian pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT), terutama bagi kelompok berisiko seperti kontak serumah pasien TBC.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, hingga 16 Oktober 2026, capaian TPT di Lampung baru mencapai 14 persen, sedangkan target yang ditetapkan sebesar 80 persen.
Jihan meminta pemerintah kabupaten/kota mengidentifikasi kendala pemberian terapi pencegahan, meningkatkan edukasi kepada keluarga pasien, serta mempelajari pendekatan yang telah dilakukan Kabupaten Mesuji.
Menurutnya, pencegahan harus menjadi bagian penting dari upaya pengendalian TBC, sehingga kelompok berisiko dapat memperoleh pemeriksaan dan penanganan sesuai kebutuhan.
Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu pelaporan melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB). Setiap pasien yang telah terdiagnosis harus segera dilaporkan agar data program mencerminkan kondisi di lapangan dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Selain itu, fasilitas pemeriksaan yang tersedia, termasuk rontgen dan Tes Cepat Molekuler (TCM), perlu dimanfaatkan secara optimal. Mekanisme rujukan juga harus diperkuat agar masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan dapat segera mengakses layanan.
Website Peduli TB Lampung Diminta Lebih Optimal
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Djohan Lius mengatakan, peningkatan capaian penanggulangan TBC memerlukan perubahan nyata di lapangan, koordinasi yang lebih kuat, serta tindak lanjut yang terukur.
Menurut Djohan, salah satu tantangan penanganan TBC selama ini adalah pendekatan yang cenderung berfokus pada pasien yang telah datang ke fasilitas kesehatan. Padahal, penemuan kasus secara aktif diperlukan untuk mengidentifikasi masyarakat yang berpotensi terinfeksi lebih awal.
“Dengan notifikasi TBC dan pemanfaatan website Peduli TB Lampung, kita berharap dari hulu dapat menjaring lebih banyak kasus sehingga pasien memperoleh penanganan yang lebih baik dan lebih awal,” ujarnya.
Djohan menjelaskan, pemanfaatan website Peduli TB Lampung sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 198 Tahun 2026 perlu diterapkan melalui kegiatan nyata. Langkah tersebut meliputi skrining berbasis masyarakat, perluasan jangkauan penemuan kasus, serta peningkatan akses terhadap layanan pemeriksaan TBC.
Ia meminta setiap kabupaten/kota menyusun rencana tindak lanjut yang memuat penanggung jawab, tenggat waktu, dan indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi secara berkala.
Daerah Diminta Percepat Eliminasi TBC
Dalam rapat tersebut, pemerintah kabupaten/kota juga diminta segera menuntaskan Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan TBC yang belum selesai. Regulasi itu diperlukan sebagai landasan pelaksanaan program yang terarah dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, sektor swasta, dan masyarakat dapat memperkuat kolaborasi dalam penemuan kasus, investigasi kontak, pemberian terapi pencegahan, serta peningkatan kualitas pelaporan.
Dengan penguatan skrining, pelaporan yang akurat, dan akses pengobatan yang lebih baik, percepatan eliminasi TBC di Lampung diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berorientasi pada hasil.tafsir.
