Standar Aman
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, IMF memang memberikan standar aman untuk rasio utang di kisaran 25-30 persen dari PDB pada kondisi normal.
Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, hampir tidak ada negara dengan rasio utang di kisaran itu. “Misalnya saja di akhir 2020, Indonesia 38,5 persen, Filipina 48,9 persen, Thailand 50,4 persen, China 61,7 persen, Korea Selatan 48,4 persen, dan Amerika Serikat 131,2 persen,” ungkap Yustinus.
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#000000″]Baca Juga: PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Berikan Stimulus Listrik Periode Juli-September 2021[/su_note]
Ia menjelaskan, pemerintah pada 2020 telah mengelola pembiayaan APBN dengan kebijakan extraordinary untuk menjaga pembiayaan pada kondisi aman serta upaya untuk menekan biaya utang dengan berbagai cara.
Salah satunya melalui kebijakan burden sharing dengan Bank Indonesia, sebagai wujud sinergi pemerintah dan BI (SKB II) untuk membiayai penanganan pandemi, yakni BI ikut menanggung biaya bunga utang.
[su_label type=”info”] Buka Halaman Selanjutnya … [/su_label]
0 tanggapan pada “Masih Amankah Utang Pemerintah RI Ketika Tembus Rp. 6.000 Triliun”
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.

Wowww…