Biayai Pembangunan
Utang digunakan pemerintah untuk pembiayaan secara umum (general financing) dan membiayai kegiatan / proyek tertentu. Untuk pembiayaan umum, utang digunakan antara lain untuk membiayai Belanja produktif dan Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Pemberian PMN memberi ruang gerak yang lebih besar bagi BUMN untuk melakukan leverage jika dibandingkan dengan belanja negara. Pemanfaatan utang negara yang produktif serta sumber pembiayaan yang efisien dan berisiko rendah akan meringankan beban generasi mendatang,” tulis Kemenkeu.
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#000000″]Baca Juga: Danyon B Pelopor Tingkatkan Patroli Sinergitas dan Sambang di Kampung Anak Tuha[/su_note]
Dalam situs djppr.kemenkeu.go.id dijelaskan, proyek infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman adalah bendungan, jalan, pemukiman, rel kereta api, pelabuhan, penyediaan air bersih, listrik, pendidikan dan kesehatan. Sementara untuk non infrastruktur adalah alusista, almatsus dan keuangan.
Adapun dari hasil Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), proyek yang dibiayai adalah pembangunan dan pengembangan jalan, jembatan, rel kereta api, bendungan, penyediaan air bersih, asrama haji, balai nikah, dan pendidikan. | red
Mungkin Anda Tertarik:
[su_posts template=”templates/list-loop.php” posts_per_page=”5″ tax_term=”53″ order=”desc” ignore_sticky_posts=”yes”]
0 tanggapan pada “Masih Amankah Utang Pemerintah RI Ketika Tembus Rp. 6.000 Triliun”
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.

Wowww…