Pj. Gubernur Tinjau Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Rajabasa Bandarlampung

(Unila): Universitas Lampung (Unila) menerima kunjungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Provinsi Lampung, di ruang sidang dua lantai empat rektorat kampus setempat, Senin pagi, 2 September 2024. Kunjungan bertujuan untuk menyosialisasikan dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada sivitas akademika Unila. Kedatangan tim Disdukcapil Pemprov Lampung merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan nasional yang diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang mewajibkan KTP-el untuk memiliki format fisik dan digital. IKD, atau Digital ID, adalah KTP-el dalam bentuk digital yang menyimpan informasi kependudukan dalam aplikasi digital di smartphone. Tujuannya untuk mempermudah akses data kependudukan tanpa harus membawa dokumen fisik. Turut hadir pada kegiatan ini, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila, Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si., Kepala Biro Umum dan Keuangan Ida Ropaida, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo, Ketua LP3M Prof. Abdurrahman, serta koordinator dan staf di lingkungan Rektorat Unila. Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid PIAK) Disdukcapil Kota Bandar Lampung Ratnasari menjelaskan, IKD bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi kependudukan dengan memindahkan data ke smartphone. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memiliki e-KTP untuk segera mengaktivasi IKD demi kemudahan dan keamanan data pribadi mereka,” ungkapnya. Ratnasari juga menambahkan, selain e-KTP dan Kartu Keluarga, aplikasi IKD juga mencakup identitas kependudukan lainnya seperti Kartu ASN bagi pegawai negeri, Kartu keanggotaan BPJS, dan Kartu NPWP. Antusiasme sivitas akademika Unila terhadap program ini mendapat apresiasi positif dari Disdukcapil. Rencananya, sosialisasi lanjutan dilakukan di fakultas-fakultas di Unila sesuai jadwal yang disepakati. Bagi yang belum melakukan aktivasi pada hari ini, mereka juga dapat menggunakan layanan video call atau mengunjungi langsung kantor Disdukcapil Kota Bandar Lampung di Jalan Dokter Susilo No. 1A, Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Aktivasi harus dilakukan secara langsung dengan membawa e-KTP dan smartphone, serta memproses foto selfie untuk autentikasi. IKD atau Digital ID merupakan format KTP-el digital yang menyimpan informasi elektronik kependudukan. Penerapan IKD bertujuan untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempercepat transaksi pelayanan publik dan privat, serta mengamankan kepemilikan data melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. [Imam Gunawan] The post Unila Sosialisasi IKD Bersama Disdukcapil appeared first on Universitas Lampung.

LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Senin (2/9/2024).

Program yang berlangsung 2 September – 16 Desember 2024 ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang telah lama menunggak.

Program ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan yang tidak aktif secara administrasi di Lampung.

Dalam kunjungannya, Samsudin berbincang dengan beberapa warga yang hadir untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini.

Dialog tersebut berfokus pada pengalaman warga dalam mengikuti proses pemutihan dan pandangan mereka mengenai program ini.

Pemerintah optimistis bahwa melalui program ini, akan terjadi peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga untuk memberikan kemudahan melalui penghapusan denda administrasi dan potongan biaya pajak kendaraan.

Selain itu, pemutihan ini juga memberikan solusi yang praktis dan efisien bagi warga yang menunggak pajak serta bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Saya melihat antusiasme masyarakat sangat baik pada hari pertama ini. Saya berbicara langsung dengan beberapa warga yang hadir untuk membayar pajak kendaraan mereka. Ada yang belum membayar pajak selama tiga tahun, dua tahun, bahkan ada yang empat tahun,” ujarnya.

Samsudin mengatakan bahwa program ini sangat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Ia mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan segera melunasi pajak kendaraan agar STNK kembali aktif dan juga dapat memanfaatkan program balik nama.

“Bagi yang belum balik nama kendaraan untuk segera diselesaikan agar pembayaran lebih ringan,” pungkasnya.

Salah satu warga yang turut memanfaatkan program pemutihan ini, Bapak Iyang, memberikan testimoni positif mengenai kegiatan ini.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali karena pajak yang seharusnya saya bayar bisa mencapai 1,5 juta, tapi sekarang hanya perlu membayar sekitar 1 juta. Meskipun prosesnya masih agak lama dan saya harus bolak-balik, tetap lumayan karena ada keringanan,” ujarnya.

Iyang berharap kedepan proses dalam membayar pajak menjadi lebih ringkas dan mudah sehingga prosesnya tidak lagi berbelit-belit.(red)

Pj. Gubernur Tinjau Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Rajabasa Bandarlampung

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas