Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap layanan Worldcoin dan WorldID setelah muncul laporan masyarakat mengenai pemindaian retina mata menggunakan teknologi biometrik. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil penyedia layanan tersebut untuk memberikan klarifikasi.
“Karena banyak masukan dari masyarakat, kami memutuskan untuk menangguhkan sementara izin layanan ini. Mereka akan dipanggil oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital untuk memberikan penjelasan,” ujar Meutya Hafid kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Langkah ini diambil setelah salah satu warga Bekasi mengaku menerima imbalan sebesar Rp800 ribu setelah iris matanya dipindai dalam proses pendaftaran layanan. Pemerintah menilai perlu ada klarifikasi atas praktik ini, terutama karena melibatkan data pribadi yang sensitif.
Komdigi sebelumnya telah membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari kedua layanan tersebut. Diketahui, dua entitas yang menaungi layanan ini adalah PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan tidak memiliki TDPSE. Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE milik PT Sandina Abadi Nusantara.
“Pembekuan ini merupakan tindakan preventif untuk menghindari potensi risiko terhadap data masyarakat. Kami juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi resmi,” kata Alexander dalam pernyataan tertulis pada Minggu (4/5/2025).
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Komdigi dalam melindungi privasi dan data pribadi warga, terutama dalam menghadapi maraknya penggunaan teknologi biometrik yang belum sepenuhnya terawasi.