Oknum Wartawan Asep Mangkir Panggilan Polisi, Terkait Kasus PETI di Lahan Pemkab Merangin 

 

 

 

MERANGIN Satukomando-com — Asep, yang disebut-sebut sebagai oknum wartawan, kini terindikasi sengaja menghindari proses hukum. Kanit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Merangin, IPDA Sultan Maulana, S.Tr.K., telah menerbitkan surat panggilan resmi terhadap Asep untuk dimintai keterangan terkait kasus aktivitas PETI di lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin. Namun hingga saat ini, ia mangkir dan tak kunjung hadir memenuhi panggilan tersebut.

 

Ketidakhadiran ini tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah Asep takut dihadirkan ke meja pemeriksaan? Apakah ada hal yang sengaja ditutupi, atau keterangan yang selama ini disampaikan ternyata tidak sekuat yang ia suarakan di ruang publik? Mangkirnya panggilan resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kanit Tipidter justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan — bukan tidak mungkin berkaitan erat dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

 

Polres Merangin, melalui jajaran Tipidter, diharapkan tidak sekadar mengeluarkan surat panggilan, melainkan segera mengambil langkah tegas. Jika panggilan tidak dipatuhi, maka penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya — paksa hadirkan. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena seseorang menyandang gelar wartawan, apalagi jika yang bersangkutan justru memanfaatkan posisinya untuk hal-hal yang merugikan.

 

Kasus PETI di lahan milik Pemkab Merangin bukan perkara sepele. Ini menyangkut aset daerah, kepentingan umum, dan ketaatan pada aturan. Semua pihak yang tersangkut, tanpa terkecuali, wajib hadir dan memberikan keterangan yang jujur. Mangkir bukan jawaban, dan menghindar hanya akan memperkuat dugaan bersalah. Rakyat menuntut: usut tuntas, tarik ke permukaan semua nama yang terlibat, dan biarkan hukum berbicara tanpa pandang bulu.(DA).. Bersambung….

 

 

 Oknum Wartawan Asep Mangkir Panggilan Polisi, Terkait Kasus PETI di Lahan Pemkab Merangin 

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas