SAROLANGUN, Satukomando.com — Warga transmigrasi di Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, khususnya kawasan Sungai Dingin, berharap lahan LU 2 yang menjadi bagian dari kawasan transmigrasi dapat dikembalikan dan dikelola oleh masyarakat sesuai hak dan ketentuan program transmigrasi.
Bagi warga, lahan tersebut memiliki arti penting karena menjadi salah satu sumber mata pencaharian sekaligus bagian dari tujuan awal mereka mengikuti program transmigrasi.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terkait status dan keberadaan lahan LU 2. Mereka juga meminta dilakukan penelusuran terhadap dokumen, peta kawasan transmigrasi, serta riwayat pengelolaan lahan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan data yang akurat.
Menanggapi aspirasi warga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sarolangun, H.Juddin, S.Ag, M.Pd menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan langkah verifikasi untuk memastikan data dan batas kawasan transmigrasi.
Menurutnya, pemerintah daerah telah meminta peta kawasan transmigrasi kepada Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Data tersebut nantinya akan menjadi bahan pencocokan dan verifikasi bersama pihak PTPN IV. (13/8/2026)
“Untuk memastikan data yang akurat, saat ini kita sudah meminta peta transmigrasi kepada Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN. Data tersebut nantinya akan kita cocokkan dan verifikasi dengan pihak PTPN IV,” ujar Kadis Nakertrans Sarolangun.
Selain itu, proses verifikasi juga akan melibatkan Tim TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dari BPN. Tim tersebut diharapkan dapat membantu melakukan pencocokan dan verifikasi data terkait lahan transmigrasi, termasuk memastikan posisi, batas, serta status lahan berdasarkan dokumen dan peta yang tersedia.
Pelibatan Tim TORA BPN menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan lahan tersebut, sehingga data yang digunakan tidak hanya berdasarkan informasi dari satu pihak, tetapi dapat diverifikasi dengan dokumen pertanahan dan data kawasan transmigrasi yang dimiliki pemerintah.
Pemerintah daerah juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, BPN, serta pihak PTPN IV guna memperoleh data yang lebih akurat mengenai lahan LU 1 dan LU 2 di kawasan transmigrasi Desa Ranggo, Sungai Dingin.
“Kami berharap pemerintah benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat transmigrasi. Kalau berdasarkan data dan dokumen resmi lahan LU 2 tersebut merupakan bagian dari hak warga transmigrasi, kami berharap lahan itu dapat dikembalikan kepada masyarakat,” harap salah seorang warga.
Masyarakat berharap hasil verifikasi nantinya dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pencocokan peta transmigrasi dari Kementerian Transmigrasi, data ATR/BPN, verifikasi Tim TORA, serta data dari PTPN IV, warga berharap persoalan lahan LU 2 di kawasan transmigrasi Desa Ranggo dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian bagi masyarakat.(BN007)
