Satukomando – Tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp. 13.200.000 yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2017 masih berlaku, mengingat ketentuan tersebut tidak diubah dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2023 yang baru diterbitkan. Akan tetapi, sejak 1 September 2023 hingga sekarang, tunjangan transportasi yang diterima mengalami kenaikan menjadi Rp. 15.150.000 per bulan.
Pasal 16 dalam Perbup Nomor 67 Tahun 2017 menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi harus sesuai dengan standar harga sewa kendaraan yang berlaku sebagai standar kendaraan dinas jabatan DPRD. Besaran tersebut dihitung secara periodik minimal satu kali dalam tiga tahun berdasarkan standar harga kendaraan dinas selama tiga tahun terakhir.
Ketentuan dalam Pergub tersebut menetapkan bahwa tunjangan transportasi per bulan sebesar Rp. 13.200.000. Namun, dengan pembayaran yang dilakukan sebesar Rp. 15.150.000 per bulan, timbul tanda tanya terkait potensi mark-up yang terjadi, terutama karena Perbup Nomor 28 Tahun 2023 tidak mengubah ketentuan besaran tunjangan yang diatur sebelumnya. Hal ini menimbulkan dugaan apakah ada penyimpangan dalam implementasi aturan tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terkait kenaikan tunjangan ini.menurut informasi media dapatkan,bahwa perbup ini terbit setelah melalui proses kajian oleh pihak ke tiga(3).dalam telah di kaji PP dan anggaran untuk pihak ketiga tersebut tidak dianggarkan melalui APBD merangin,melainkan di ambil dari kebijakan..? Masyarakat pun mempertanyakan apakah mekanisme seperti ini dibenarkan oleh aturan yg berlaku.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan dapat memicu perhatian publik dan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih dalam apakah kenaikan tunjangan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat indikasi mark-up dalam penetapannya.
Untuk bahan bagi pembaca media ini perbubnya silahkan di unduh di Mbah google…(DA)
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.