SAROLANGUN, Satu Komando.com- Transmigrasi Desa Ranggo trans 1 dan 2 belum ada kejelasan sampai saat ini ada apa dengan Pemda Sarolangun, Jum’at (6/3).
Dari penempatan transmigran sungai dingin1 dan 2 / trans 1 dan 2 pada tahun 2000 untuk sungai dingin 1 dan pada tahun 2001 sungai dingin 2, belum ada kejelasan.
Dari data yang dihimpun awak media tentang penempatan dan penyerahan bahwa kedua transmigrasi tersebut belum ada penyerahan dari pihak pemerintah kepada warga trans dengan tidak adanya tahun penyerahan.
Penyerahan lahan transmigrasi dinegara ini diatur secara ketat oleh undang-undang untuk memastikan tujuan kesejahteraan transmigran dan pengembangan wilayah tercapai.
Dasar hukum utamanya adalah UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian yang diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009, serta peraturan pelaksana seperti PP No. 19 Tahun 2024.
Pembinaan dan Penyerahan: Pemerintah memberikan lahan kepada transmigran, namun penguasaannya pada tahap awal bersifat sementara.
Lahan akan resmi diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah transmigran memenuhi kewajiban pembinaan.
Penerbitan SHM: SHM diberikan kepada transmigran setelah memenuhi persyaratan, termasuk masa operasional tertentu (biasanya 5 tahun pembinaan oleh pemerintah).
Status Lahan Awal: Lahan sering kali berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang kemudian dipecah menjadi SHM atas nama transmigran.
Namun kenyataan warga trans belum mendapatkan hak-nya secara penuh, dari belum adanya sartifikat perkarangan dari 150 kk hanya 50 yang menerima, LU1 lahan ada sartifikat tidak ada dan LU2 bermasalah diduga terindikasi sengketa.
Hal ini membuat publik menyoroti lemahnya pemerintah dalam proses dan pengawasan penyerahan lahan milik warga transmigrasi, sampai saat ini warga masih menunggu kejelasan status atas hak lahannya.
Sementara itu mekanisme penyerahan lahan transmigrasi di Indonesia melibatkan serangkaian tahapan prosedural, mulai dari penempatan warga dilokasi hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN.
Secara umum, lahan transmigrasi (berupa lahan pekarangan dan lahan usaha) diserahkan secara bertahap hingga akhirnya menjadi hak milik penuh, namun warga trans dari tahun 2000 sampai saat ini belum mendapatkan sartifikat secara penuh dan lahan ada yang belum diterima.
Selain itu. Dalam program transmigrasi, peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berfokus pada aspek legalitas, pemetaan, dan sertifikasi tanah, bukan pada pengelolaan atau pemindahan transmigran.
Peran utama BPN dalam transmigrasi meliputi:
Sertifikasi Tanah Transmigrasi: Melakukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang diberikan kepada para transmigran sebagai bukti sah kepemilikan.
Penataan Akses & Reforma Agraria: Memastikan transmigran mendapatkan akses legal terhadap lahan yang dikelola agar produktif dan berkelanjutan, serta memfasilitasi pemanfaatan tanah melalui program Reforma Agraria.
Pengukuran dan Pemetaan: Melakukan pemetaan kawasan, pengukuran bidang tanah, dan menetapkan batas-batas wilayah transmigrasi agar tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL).
Penyelesaian Sengketa Tanah: Membantu menyelesaikan sengketa tanah transmigrasi dan memproses pembatalan atau pemulihan SHM jika terjadi permasalahan hukum atas lahan tersebut.
Inventarisasi Tanah Telantar: Mengidentifikasi dan memanfaatkan tanah-tanah telantar (tidak produktif) untuk digunakan kembali dalam program transmigrasi, memberikan nilai ekonomi pada lahan tersebut.
Singkatnya, BPN berperan hanya pada aspek legalitas tanah dan administrasi pertanahan (pengukuran, pemetaan, sertifikasi, dan penyelesaian sengketa) agar lahan transmigrasi memiliki kekuatan hukum tetap, akan tetapi ditrans 1 dan 2 desa ranggo masih ada permasalahan yang sangat konflek.
Permasalahan: dari legalitas pemetaan lahan belum jelas, status tanah masih kurang jelas terutama LU2, sartifikat sampai saat ini belum jelas.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik ada apa dengan Pemda Sarolangun sampai saat ini tidak bisa menyelsaikan perihal polemik tersebut, permasalahan tersebut sudah puluhan tahun hingga saat ini belum selesai.
Publik menunggu ketegasan Pemerintah Sarolangun agar segera menyelesaikan permasalah transmigrasi Desa Ranggo.
Pemerintah daerah jangan tutup mata terhadap permasalahan masa lalu yang mungkin pernah terjadi, maka dari itu pemerintah yang baru harus bisa menyelsaikannya, kalau ada unsur pidana/perdata pemerintah yang baru ini harusnbisa tegas demi kepentingan masyarakat.
Apakah Pemda berani menyelsaikan ini dan berani membuka tabir hitam salama ini terkubur apa sama akan menutupi itu?
Redaksi satkomando.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(DA)
