Tim Terpadu Sosialisai Penertiban PKL di Jalur Dua Dalam Kota Sarolangun

Satukomando.com.- Tim Terpadu Kabupaten Sarolangun yang terdiri dari beberapa OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Polri, TNI Satpol PP melakukan sosialisasikan terkait rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan lintas Jalur Dua Kota Sarolangun yang menyalahi aturan, Kamis (17/04/2025).

Apel persiapan kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung Asisten I Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME, di Simpang Kantor Bupati Sarolangun.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP Sarolangun Drs Muhammad Idrus, Kadis Perhubungan Kabupaten Sarolangun Supryanto, S.IP, Kadis Perindagkop Kabupaten Sarolangun Drs Muslihadi, M.Pd.I, Kadis Perkim Sarolangun Drs Tarmizi , Waka Polsek Sarolangun F Aritonang, Camat Sarolangun Bustra Desman, SE, MM, para lurah, dan personil gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub.

Kasat Pol PP Sarolangun Muhammad Idrus memberikan arahan kepada pedagang PKL
Kasat Pol PP Sarolangun Muhammad Idrus mengatakan bahwa para pedagang PKL yang berjualan di sepanjang jalur dua kota Sarolangun ini harus mengindahkan aturan Daerah Milik Jalan (DMJ), salah satunya tidak boleh membangun tempat jualan secara permanen maupun semi permanen.

Hari ini kita menyisir semua PKL yang ada di jalan lintas jalur dua kota Sarolangun dalam rangka penataan kota program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, dan ini akan terus berlanjut nantinya selama-lamanya supaya Sarolangun terlihat tertib, nyaman, indah dan tidak menggangu harkamtibmas,” katanya.

Muhammad Idrus berharap dengan sosialisasi, nantinya para pedagang mengindahkan aturan yang telah disampaikan oleh petugas sehingga tidak menggangu kenyamanan, ketentraman, keindahan kota Sarolangun. Harapan kami para pedagang yang selama ini menempati tempat yang menyalami aturan seperti masuk dalam DMJ, tidak boleh meninggalkan lapak ataupun bangunan baik semi permanen atau permainan di daerah diatas DMJ jalan. Kalau jalan nasional DMJ 25 meter, DMJ Provinsi 20 meter dan Jalan Kabupaten DMJ 15 meter,” katanya.

Kasat Pol PP Sarolangun Muhammad Idrus, Camat Sarolangun Bustra Desman dan para lurah mensosialisasikan penertiban PKL, Muhammad Idrus juga menambahkan para pedagang PKL diperbolehkan berjualan sesuai ketentuan jam operasional dimulai pada pukul 14.00 Wib s.d malam hari, dan mulai pukul 06.00 Wib s.d pukul 14.00 Wib, lapak dagangan PKL harus dibawa pulang atau dibongkar, jika saat penertiban nanti, ditemukan ada lapak dagangan PKL yang tinggal pada ketentuan di luar jam yang diperbolehkan berjualan
maka akan dilakukan pembongkaran atau pengangkutan oleh aparat gabungan.

Untuk penertiban PKL ini direncanakan pada Minggu depan, maka apabila pedagang tidak mengindahkan sosialisasi yang kita lakukan ini maka akan kita lakukan pembongkaran,” Ucapnya. (BN)

Tim Terpadu Sosialisai Penertiban PKL di Jalur Dua Dalam Kota Sarolangun

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas