MUARA BUNGO – SATUKOMANDO.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Lima pria berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Danau Buluh, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial DG (21), ZH (42), S (37), Z (41), dan I (40). Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar target.
Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas bergerak cepat melakukan penindakan. Kelima pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di dalam rumah, disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, sejumlah plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dua dompet, uang tunai sebesar Rp3.990.000, serta dua unit telepon genggam,Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang disita mencapai 2,59 gram.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, peredaran, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi melalui KBO Sat Narkoba Iptu Feri Irawan menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba tanpa kompromi di wilayah hukum Kabupaten Bungo.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan, guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
