PT.Nanriang Diduga Perluas Area Docking di Tepian Sungai Batanghari, Warga Minta Instansi Terkait Lakukan Investigasi

Muaro Jambi – Satukomando.com Aktivitas galangan kapal (docking) PT Nanriang yang berlokasi di Desa Talang Duku, RT 10, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, diduga melakukan pengerukan dan penimbunan di kawasan tepian atau sempadan Sungai Batanghari untuk perluasan area operasional perusahaan. Dugaan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan fungsi sempadan sungai. Jumat (31/7/2026).

Dugaan tersebut berdasarkan hasil dokumentasi video dan informasi yang diperoleh awak media di lapangan. Dalam rekaman video, tampak adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perluasan area docking kapal di sekitar tepian Sungai Batanghari. Namun demikian, belum dapat dipastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat meminta instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, KSOP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI, Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas perizinan maupun dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Masyarakat berharap seluruh instansi yang memiliki kewenangan dapat bertindak profesional, transparan, dan objektif dalam melakukan pemeriksaan sehingga diperoleh kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kelestarian Sungai Batanghari.

PT.Nanriang Diduga Perluas Area Docking di Tepian Sungai Batanghari, Warga Minta Instansi Terkait Lakukan Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas