Sarolangun Satukomando.com , 10 Agustus 2025 – Polres Sarolangun menerima laporan pengaduan dari seorang warga bernama Husni Mubarak Bin M. Taha (Alm) terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lahan miliknya. Laporan tersebut diterima pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 14.50 WIB, oleh Brigadir Polisi Dua Sarwono Rizky Firdaus, yang bertugas sebagai penyidik pembantu di Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun.
Dalam laporannya, Husni Mubarak menjelaskan bahwa kejadian pengrusakan lahan tersebut terjadi pada bulan Juli 2025. Saat itu, ia mendapat kabar dari adiknya, Alhasibi, bahwa lahan miliknya telah digarap oleh orang lain. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, Husni Mubarak mendapati ada sejumlah orang yang sedang bekerja di kebunnya dengan menggunakan alat berat. Para pekerja tersebut mengaku disuruh oleh seseorang bernama Untung.
Husni Mubarak kemudian berusaha menemui Untung untuk meminta penjelasan terkait penggarapan lahan miliknya. Namun, Untung selalu menghindar dan tidak dapat ditemui. Pada akhirnya, Husni Mubarak bersama beberapa rekannya mendatangi kembali lokasi lahan tersebut dan bertemu dengan Untung. Saat ditanya mengenai dasar penggarapan lahan tersebut, Untung menjawab bahwa ia hanya disuruh oleh orang lain bernama Udin. Karena tidak ada penyelesaian, Husni Mubarak melaporkan kejadian ini ke Polres Sarolangun.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan Polres Sarolangun dapat segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lahan yang dialami oleh Husni Mubarak. Ketegasan dan respons cepat dari pihak kepolisian sangat diharapkan oleh masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi seluruh warga Sarolangun.(DA)
