POLEMIK LAHAN DI LUAR HGU PT. WN, MASYARAKAT MINTA KEJELASAN STATUS DAN DUGAAN PENGUASAAN LAHAN

SAROLANGUN – Satukomando. Polemik lahan yang disebut berada di luar HGU PT. Wanakasita Nusantara (PT. WN) mulai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bukan hanya soal batas HGU, tetapi juga siapa yang menguasai, siapa yang memanfaatkan, dan atas dasar hukum apa lahan tersebut digunakan.

 

Rapat di yang dilaksanakan Kantor Camat Mandiangin Timur tanggal 02 September 2026, yang di hadiri Camat Mandiangin Timur Mulya Malik, SH, Kepala KPHP UNITVIII Hilir Budi Kus Yulianto. S.Hut, Pimpinan dan juga Humas PT. WN serta Desa Guruh Baru yang membahas pola kemitraan PT. WN dengan desa terdampak.

 

Yang menjadi sorotan, berdasarkan informasi yang diperoleh, undangan rapat hanya diberikan kepada Desa Guruh Baru. Sementara Desa Jati Baru, Desa Petiduran dan wilayah dalam kawasan HTI disebut tidak menerima undangan, kalau Semua Berkaitan, Mengapa Tidak Semua Desa Diundang?

 

Pertanyaan masyarakat pun semakin berkembang. Jika pembahasan menyangkut pola kemitraan dan persoalan lahan yang berdampak kepada masyarakat, mengapa hanya satu desa yang dilibatkan?

Apakah desa lain memang tidak memiliki kepentingan? Atau ada alasan tertentu mengapa mereka tidak dilibatkan? Pertanyaan tersebut semestinya tidak sulit dijawab apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka dan transparan.

 

Lebih jauh lagi, masyarakat mempertanyakan lahan-lahan yang disebut berada di luar HGU PT. WN. Jika benar terdapat lahan masyarakat di luar HGU yang diduga masuk dalam penguasaan atau pemanfaatan perusahaan, maka publik berhak mengetahui dasar penguasaan, legalitas, batas wilayah dan status lahannya.

 

Konfirmasi kepada Humas PT. WN melalui WhatsApp juga telah dilakukan. Humas sempat menjawab “Waalaikumsalam”.

Namun saat ditanyakan secara spesifik mengapa Desa Jati Baru, Desa Petiduran dan wilayah dalam kawasan HTI tidak mendapatkan undangan, serta bagaimana dengan persoalan lahan masyarakat di luar HGU, pesan tersebut telah dibaca tetapi belum mendapatkan jawaban lebih lanjut.

 

Masyarakat hanya ingin kejelasan. Mana batas HGU PT. WN? Mana lahan masyarakat? Apa dasar penguasaan lahan di luar HGU? Dan mengapa dalam pembahasan kemitraan hanya satu desa yang diundang?

Publik tentu berharap pemerintah kecamatan dan pihak perusahaan tidak sekadar menggelar rapat, tetapi juga mampu memberikan penjelasan yang terbuka kepada desa-desa dan masyarakat yang merasa berkepentingan.

 

Sebab, jika menyangkut tanah masyarakat dan masa depan desa, transparansi bukan pilihan—itu kewajiban. Kini pertanyaannya tinggal satu: ada apa sebenarnya di balik polemik lahan di luar HGU PT. WN dan rapat yang hanya mengundang satu desa?

 

Berita ini berdasarkan informasi yang diperoleh dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi PT. Wanakasita Nusantara, Pemerintah Kecamatan Mandiangin Timur, dan pihak-pihak terkait.(BN007)

POLEMIK LAHAN DI LUAR HGU PT. WN, MASYARAKAT MINTA KEJELASAN STATUS DAN DUGAAN PENGUASAAN LAHAN

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas