Jambi21 – Satukomando.com Januari 2026 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya enam orang warga akibat peristiwa longsor yang terjadi di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, pada 20 Januari 2026.
WALHI Jambi menilai peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan tragedi kemanusiaan serius yang tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang memadai.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar, menegaskan bahwa longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa standar keselamatan kerja, tanpa kajian dampak lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.
“Ketika praktik pertambangan ilegal terus dibiarkan, maka potensi jatuhnya korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah aktivitas berbahaya yang telah lama diketahui publik,” tegas Oscar.
Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Provinsi Jambi telah berkontribusi besar terhadap kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis, seperti longsor dan banjir. Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari lemahnya tata kelola sumber daya alam serta penegakan hukum yang tidak konsisten.
WALHI Jambi menilai penanganan PETI selama ini cenderung sporadis, reaktif, dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diiringi dengan pengusutan aktor-aktor utama yang berperan dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Atas peristiwa ini, WALHI Jambi mendesak:
Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.
Pemerintah kabupaten dan provinsi agar menghentikan pembiaran praktik PETI serta memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah rawan tambang ilegal.
Pemerintah untuk memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalkan risiko bencana ekologis di masa mendatang.
Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat melalui penyediaan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.
Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
WALHI Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktor-aktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban jiwa.
“Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh hanya hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” tutup Oscar.
(Syaiful Iskandar)
