Satukomando.Merangin.Com – Pemerintah, melalui Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula, secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 3/433/PK.03.03/VIII/2024 mengenai penerimaan bantuan bagi 33.158 penerima pada tahap pertama tahun 2024. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemandirian tenaga kerja di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat yang baru memulai usaha atau pekerjaan secara mandiri.
Program ini diharapkan mampu mendorong semangat kewirausahaan, meningkatkan produktivitas, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih mandiri secara ekonomi. Penerima manfaat dari bantuan ini tersebar di berbagai wilayah dan diharapkan dapat menggunakannya untuk pengembangan usaha yang berdampak positif bagi ekonomi lokal.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja juga mengimbau agar setiap bantuan yang disalurkan sampai kepada para penerima dengan utuh, tanpa adanya potongan sedikit pun. Hal ini bertujuan agar penerima benar-benar merasakan manfaat dari bantuan yang diberikan dan dapat memanfaatkannya secara optimal sesuai dengan tujuan awal program ini.
Untuk memastikan kelancaran penyaluran dan keadilan dalam pendistribusian, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala. Diharapkan seluruh pihak terkait bekerja sama dengan baik agar bantuan ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, demi mendukung pembangunan sumber daya manusia yang tangguh dan produktif di Indonesia. (DA) Bersambung…
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.