TEBO – SATUKOMANDO.COM Sejumlah pemerhati lingkungan dan sosial yang tergabung dalam Forum KAWAT melaporkan dugaan pengalihan aliran sungai di lahan pribadi milik Setiardi alias Bagong, yang berada di Jalan Telanaipura, Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Laporan tersebut disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHHUB) Kabupaten Tebo pada Jumat (6/2/2026), karena tindakan itu dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan berdampak pada lingkungan sekitar.
Menurut pemerhati lingkungan dan sosial, Shahril RA Permata, dugaan pengalihan dilakukan dengan mengubah jalur alami sungai.
“Meski berada di lahan pribadi, sungai merupakan bagian dari sumber daya alam yang dikuasai negara.
Pemanfaatannya tidak boleh dilakukan sepihak. Setiap perubahan alur sungai harus melalui izin dan kajian lingkungan,” tegas Shahril usai menyampaikan laporan.
Forum KAWAT menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta aturan lain terkait perlindungan sempadan sungai dan kelestarian lingkungan hidup.
Atas dasar itu, Forum KAWAT mendesak DLH dan instansi teknis terkait untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi lapangan, memeriksa perizinan, serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik lahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan sungai tersebut.
Kepala DLH dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Eryanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan turun ke lokasi.
“Menindaklanjuti informasi dan laporan ini, rencana hari Rabu (11/2/2026) kami akan turun ke lapangan,” ujar Eryanto.
Jurnalis: Candores
