Pelanggaran Tanda tangan Bawaslu Jawab hanya Normatif:Mulyadi Lapor Tingkat tinggi.

Merangin satu komando.com.Merangin Jambi. Pelanggaran Tanda tangan Bawaslu Jawab hanya Normatif Mulyadi Lapor Tingkat tinggi.

 

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Merangin Jambi, memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang di ajukan terhadap Nopri Rizki,,ketua KPPS TPS 6 kebun sayur kelurahan Dusun Bangko kec.Bangko Merangin Jambi.

 

Laporan dengan nomor register 010/LP/LG/kab/05.06/Xll/2024,ini sebelum nya dilaporkan oleh seorang warga atas nama Mulyadi,yang menduga Nipro Rizki melakukan pembiaran terhadap anggota KPPS membubuhkan tanda tangan kehadiran pemilih sebanyak 400 (empat ratus)tanda tangan lebih.

 

Hasil konfirmasi jurnalis Mitra Mabes news id bersama Mulyadi 10/12-24 mengatakan, ketua Bawaslu Merangin Hinun Zuhri menjawab laporan saudara Mulyadi dengan surat.

 

Nomor:194/PP.00.01/K/perihal: pemberitahuan status Laporan.

 

Kepada yth.

Sdr. Mulyadi

Di Tempat.

 

Berdasarkan laporan saudara nomor 10/LP/LG/Kab/05.06/Xll/2024 tanggal 05 Desa 2024 dan setelah saudara melengkapi laporan pada tanggal 08 Desa 2024, dengan ini disampaikan bahwa hasil kajian awal oleh Bawaslu kabupaten Merangin Jambi, laporan saudara telah memenuhi syarat formal dan syarat meterial laporan.

 

Namun Tidak di registrasi,di karena dugaan pelanggaran yang saudara sampaikan telah di tangani dan di selesaikan oleh panwaslu kecamatan Bangko.

 

Dengan menjawab laporan yang di lakukan saudara Mulyadi,diduga Bawaslu kabupaten Merangin Jambi tidak transparan menangani pelanggaran Pilkada di Merangin Jambi.

 

Atas dugaan pelanggaran Pilkada Merangin Jambi, pada 27/11- 2024 atas dugaan pembubuhan tanda tangan 400 (empat ratus) warga yang di lakukan oleh anggota KPPS di TPS (6) kebun sayur Merangin Jambi.

 

Untuk di tindak lanjuti, kepada Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Republil Indonesia, mabes polri, kPolda Jambi, kepada polres Merangin, Kejari Merangin, untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.(Dy)

Pelanggaran Tanda tangan Bawaslu Jawab hanya Normatif:Mulyadi Lapor Tingkat tinggi.

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas