Pasar Tradisional Merangin: Pungli Merajalela di Tengah Status Ilegal, Pihak Perizinan Mengaku Tak Tahu

Merangin Satukomando.com – Polemik perizinan Pasar Tradisional (Tran) Kabupaten Merangin terus bergulir, meninggalkan tanya besar di benak pedagang dan masyarakat. Konfirmasi dari pihak terkait sebelumnya seolah menjadi angin segar, namun fakta di lapangan berkata lain. Investigasi mendalam mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang menggerogoti pendapatan para pedagang kecil, ironisnya di tengah status pasar yang masih ilegal. Lebih mengejutkan lagi, pihak perizinan mengaku tidak mengetahui adanya praktik pungli tersebut.

 

Menurut informasi terbaru, pemilik tanah berjanji akan segera mengurus izin operasional pasar. Namun, hingga saat ini, pasar tersebut masih berstatus disegel sebagai pasar ilegal. Hal ini menambah kerumitan masalah, karena pedagang beroperasi di bawah bayang-bayang ketidakpastian hukum.

 

Para pedagang mengeluhkan adanya biaya-biaya tak resmi yang harus mereka bayar setiap hari. Dalihnya beragam, mulai dari biaya keamanan, kebersihan, hingga retribusi yang tidak jelas dasar hukumnya. Ironisnya, pungli ini terjadi di tengah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang pasar tradisional.

 

“Kami sudah susah payah berjualan, masih saja dipotong dengan pungutan yang tidak jelas ini,” ujar salah seorang pedagang dengan nada kesal. Ia menambahkan, praktik pungli ini sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan oleh pihak-pihak terkait.

 

Temuan ini tentu sangat memprihatinkan. Pasar tradisional yang seharusnya menjadi pusat perekonomian rakyat justru menjadi lahan basah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas untuk memberantas praktik pungli ini dan menindak oknum-oknum yang terlibat.

 

Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan pasar tradisional. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai perizinan yang seharusnya memudahkan pedagang justru menjadi celah untuk praktik korupsi dan pungli. Jika benar pihak perizinan tidak mengetahui adanya pungli, maka perlu dipertanyakan kinerja dan pengawasan mereka.

 

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan praktik pungli di pasar tradisional. Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan pasar tradisional dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menguntungkan bagi semua pihak.

 

Penting bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Jangan biarkan praktik pungli ini terus merajalela dan merugikan para pedagang kecil. Pasar tradisional harus menjadi simbol kemajuan ekonomi kerakyatan, bukan sarang praktik ilegal yang meresahkan. Pemerintah daerah juga perlu mempercepat proses perizinan agar pemilik tanah segera mendapatkan izin operasional yang sah, sehingga pedagang dapat beroperasi dengan tenang dan aman.(DA) Bersambung….

Pasar Tradisional Merangin: Pungli Merajalela di Tengah Status Ilegal, Pihak Perizinan Mengaku Tak Tahu

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas