Oknum PNS perizinan merangin lakukan pungli terhadap pengurusan dokumen PBG

 

Satukomando.Merangin.com-Pembangunan ruko di Jl. Ali Soeddin, Kelurahan Pematang Kandis, sebelah arena bermain Gibran, diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut informasi yang diperoleh, pihak pengembang ruko belum memiliki PBG yang diperlukan sebelum memulai pembangunan.

 

Seorang pemuda di kawasan tersebut menyatakan bahwa jika benar pembangunan ruko itu belum memiliki izin PBG, pemerintah daerah harus segera menindaknya. “Setahu saya, selesaikan dulu PBG baru mulai untuk membangun ruko,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa ruko tersebut memiliki 2 pintu, namun hanya 1 pintu yang dibuka.

 

Pemuda tersebut menekankan bahwa masalah ini bukan tentang siapa yang membangun ruko, tapi lebih kepada proses pembangunan yang harus memiliki izin PBG sebelum mendirikan bangunan. “Siapapun orangnya yang mau membangun ruko harus wajib memiliki izin PBG terlebih dulu,” tegasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang masih belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan ruko yang tidak memiliki izin PBG tersebut.

 

Kasus ini juga membuka diskusi tentang pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen PBG. Oknum PNS perizinan Merangin dengan inisial SDR. diduga telah melakukan pungli dengan mengambil dana sebesar Rp 9,5 juta untuk pengurusan PBG. Penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi seperti ini dapat merugikan dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintah.

 

Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengusut kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum PNS yang terlibat. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengurusan dokumen PBG di Kabupaten Merangin….(DA) Bersambung…..

Oknum PNS perizinan merangin lakukan pungli terhadap pengurusan dokumen PBG

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas