SAROLANGUN–Satukomando.com. Polemik penerbitan dan pembatalan Surat Keputusan (SK) Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) di Desa Lubuk Jering, Kabupaten Sarolangun, kembali menjadi perhatian setelah terungkapnya keterangan saksi dalam sidang lanjutan perkara gugatan Kepala Desa Lubuk Jering terhadap PT Primatama Kreasi Mas di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Penasihat Hukum (PH) penggugat, Maulid, S.H. bersama tim, serta Kepala Desa Lubuk Jering, Suseno, dalam sidang pembuktian perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Srl, sejak 3 Juni 2026. Pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi fakta. Salah satunya Arif Ampera, mantan Asisten I Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Arif Ampera menyampaikan bahwa hingga memasuki masa pensiun, dirinya tidak mengetahui adanya SK pembatalan terhadap SK CPCL yang sebelumnya diterbitkan untuk lahan di Desa Lubuk Jering.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena Arif Ampera sebelumnya turut dalam rombongan tim Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang turun langsung ke lokasi CPCL.
Sebagaimana disampaikan PH penggugat dan Kepala Desa Lubuk Jering, tujuh hari setelah SK CPCL diterbitkan pada 11 Februari 2026, Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun Bahri bersama tim Pemkab Sarolangun, termasuk Arif Ampera, turun langsung melakukan pengecekan lokasi lahan CPCL di Desa Lubuk Jering. Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Desa Lubuk Jering, Suseno.
Namun, persoalan semakin menjadi perhatian setelah dalam persidangan lanjutan pada 22 September 2026, pihak PT Primatama Kreasi Mas memperlihatkan dokumen SK pembatalan SK CPCL tertanggal 15 Februari 2026 di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, berdasarkan tanggal dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan, pembatalan tersebut tercatat hanya berselang empat hari setelah SK CPCL diterbitkan.
PH Penggugat Maulid, S.H. dan Tim Soroti Proses Pembatalan
Pihak kuasa hukum penggugat, Maulid, S.H. bersama tim, menilai keterangan Arif Ampera menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi penerbitan dan pembatalan SK CPCL.
Menurut pihak penggugat, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan, terutama mengenai siapa yang menginisiasi pembatalan, siapa pejabat yang menerbitkan atau menandatangani keputusan tersebut, serta apa dasar administrasi dan hukum yang digunakan.
Terlebih, tim Pemkab Sarolangun sebelumnya telah turun langsung melakukan pengecekan lokasi CPCL tujuh hari setelah SK diterbitkan.
Keterangan mantan Asisten I yang mengaku tidak mengetahui adanya pembatalan hingga pensiun menjadi salah satu fakta yang perlu didalami dalam proses pembuktian perkara.
Kepala Desa Lubuk Jering Ikuti Perkembangan Persidangan
Kepala Desa Lubuk Jering, Suseno, merupakan pihak yang turut mendampingi Pj Bupati Sarolangun dan tim Pemkab saat melakukan peninjauan lokasi CPCL di desanya.
Kronologi peninjauan tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan rangkaian peristiwa setelah SK CPCL diterbitkan, terutama ketika kemudian muncul dokumen pembatalan yang ditunjukkan pihak perusahaan dalam persidangan.
Pihak penggugat berharap seluruh fakta, baik keterangan saksi maupun dokumen yang diajukan para pihak, dapat diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Kini, pertanyaan mendasar yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah bagaimana proses pembatalan SK CPCL bertanggal 15 Februari 2026 berlangsung, sementara tujuh hari setelah SK diterbitkan tim Pemkab Sarolangun masih turun langsung mengecek lokasi CPCL di Desa Lubuk Jering?
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sarolangun. Keabsahan dokumen serta akibat hukumnya akan ditentukan melalui pembuktian dan putusan majelis hakim.(BN007)
