Kuasa Hukum Gindha Ansori Soroti Keabsahan Bukti di Sidang Tipikor BPN Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka, kembali menyampaikan pembelaan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (23/2/2026).

Dalam keterangannya, Gindha menyoroti keabsahan alat bukti yang digunakan jaksa, sekaligus mengungkap bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia disebut baru mengetahui persoalan tersebut setelah gugatan resmi diajukan ke pengadilan.

“Setelah kami periksa ke Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, kami temukan bahwa proses ini mereka baru tahu pada saat gugatan itu masuk,” ujarnya usai persidangan.

Menurut Gindha, fakta tersebut mengindikasikan adanya celah komunikasi atau administrasi pada awal munculnya perkara.

Fokus pembelaan kali ini tertuju pada:

  • Validitas alat bukti

  • Surat bernomor 269

  • Dokumen yang disebut dalam dakwaan tidak sah atau palsu

Ia menegaskan dokumen-dokumen tersebut sebelumnya telah diuji dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kalianda dan dinyatakan sah.

“Keabsahan alat bukti sudah pernah diuji di sana. Kami yakin klien kami, termasuk Pak Lukman, bisa bebas secara hukum,” tegasnya.

Gindha juga membeberkan bahwa dalam sengketa perdata sebelumnya, Kementerian Agama disebut kalah dalam empat tingkat peradilan, termasuk Peninjauan Kembali (PK), meskipun telah didampingi Jaksa Pengacara Negara.

Menurutnya, menjadi janggal ketika bukti yang sama kembali dihadirkan dalam konstruksi perkara pidana korupsi.

Sidang perkara dugaan Tipikor penerbitan hak atas tanah ini masih berlanjut. Jaksa dan tim penasihat hukum masing-masing akan menyampaikan argumentasi lanjutan dalam agenda persidangan berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan hak atas tanah di wilayah Lampung Selatan. [Rls/Ags]

Kuasa Hukum Gindha Ansori Soroti Keabsahan Bukti di Sidang Tipikor BPN Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas