Merangin Satu Komando com.Sabtu 4 januari 2025 Tim Nalim- Nilwan mengadakan pers conference Koalisi Partai Pengusung dan tim pemenangan Nalim – Nilwan yang digelar diposko pemenangan waskita karya bangko.Seperti yang diungkapkan oleh Isnaidi yang sekaligus sebagai salah satu tim Pemenangan paslon 01,bahwa gugatan yang dilayangkan oleh paslon 01 melalui kuasa hukumnya sudah teregister dengan nomor 180/phpu /Bu Gaf 2025 dan sesuai dengan tahapan mahkamah konstitusi juga tanggal 8 dan tanggal 16 adalah proses persidangan di mahkamah konstitusi.
Adapun yang dipersidangkan di mahkamah adalah secara formil ada empat,yaitu legal standing kandidat, batas waktu pelaporan pmk yang diberikan 3 hari setelah pleno penetapan hasil pleno oleh KPU pleno,ambang batas presentase ini yang banyak diperdebatkan oleh masyarakat bahwa membatas 1,5 persen bagi penduduk yang 250 sampai 500.000 itu semenjaktahun 2021sudah diabaikan oleh mahkamah konstitusi artinya pelaksanaan pasal 158 itu tentang ambang batas 1.5 persen tidak menjadi patokan untuk gugatan.
Tanggal 8 sampai tanggal 16 adalah sidang perdana dan hasilnya akan diumukan tanggal 11 sampai 13 februari 2025.
Jika Mk memutuskan memenangkan gugatan ini akan ada dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu “ucap zein”
Atas rangkaian peristiwa ini masyarakat Merangin menanti dengan harap harap cemas hasil akhir proses hukum ini yang menentukan kepemimpinan daerah mereka (*Dmy*)