Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan Tegaskan Wartawan Wajib Patuhi Kode Etik Jurnalistik, Tolak Praktik Penyalahgunaan Profesi

Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan Tegaskan Wartawan Wajib Patuhi Kode Etik Jurnalistik, Tolak Praktik Penyalahgunaan Profesi

Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, S.E., mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan yang tergabung dalam SMSI Lampung agar senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap proses peliputan maupun penulisan berita.

Menurut Donny, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme, independensi, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap media massa. Karena itu, setiap produk jurnalistik harus disusun berdasarkan fakta, berimbang, akurat, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang diberitakan sesuai prinsip cover both sides.

“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Donny.

Ia menilai masih terdapat praktik pemberitaan yang diduga menyimpang dari prinsip-prinsip jurnalistik. Menurutnya, ada oknum yang memanfaatkan produk jurnalistik sebagai alat untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.

Donny menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan profesi wartawan yang sesungguhnya.

“Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,” tegasnya.

SMSI Lampung Tolak Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Donny menegaskan SMSI Lampung tidak memberikan toleransi terhadap praktik jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia meminta seluruh perusahaan pers anggota SMSI Lampung terus menjaga integritas organisasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan publik.

Selain itu, Donny juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan profesi wartawan, seperti pemberitaan tanpa konfirmasi yang disertai dugaan permintaan imbalan atau keuntungan tertentu, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan laporkan kepada pihak Kepolisian. Dugaan tindakan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan tidak dapat dibenarkan. Perlu dibedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan,” katanya.

Donny berharap seluruh insan pers, khususnya anggota SMSI Lampung, terus menjaga marwah profesi dengan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang memberikan informasi yang benar, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan Tegaskan Wartawan Wajib Patuhi Kode Etik Jurnalistik, Tolak Praktik Penyalahgunaan Profesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas