Ketua LSM PEDAS Minta Kapolda Jambi Aktifkan Kembali Pos Penjagaan untuk Putus Mata Rantai PETI di Merangin

MERANGIN – SATUKOMANDO.COM Upaya memutus mata rantai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin membutuhkan langkah tegas dan pengawasan berkelanjutan dari aparat penegak hukum. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah mengaktifkan kembali pos penjagaan di Pos Polisi (Pos Pol) Muara Imat serta mendirikan pos pengawasan di Desa Perentak, Kabupaten Merangin.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku PETI, khususnya dalam mencegah masuknya alat berat yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal serta mengawasi distribusi dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) yang diduga mendukung kegiatan tersebut.

Ketua LSM PEDAS, Afiarman, meminta Kapolda Jambi agar mengambil langkah konkret dengan mengoptimalkan kembali fungsi pos penjagaan dan memperkuat pengawasan di sejumlah jalur yang diduga menjadi akses masuk peralatan penambangan serta distribusi BBM.

Menurut Afiarman, pos penjagaan harus beroperasi selama 24 jam penuh dengan melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI, Gakkum, Polhut, serta instansi terkait lainnya. Selain itu, keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media juga dinilai penting untuk mendukung pengawasan, transparansi, serta penyampaian informasi kepada publik.

ā€œUntuk memutus mata rantai PETI, pos penjagaan harus benar-benar diaktifkan dan dijaga selama 24 jam. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan sesekali, tetapi harus berkelanjutan agar akses masuk alat berat dan distribusi BBM yang berkaitan dengan aktivitas PETI dapat diawasi secara maksimal,ā€ ujar Afiarman.

Ia menegaskan, keberadaan pos penjagaan yang aktif dan pengawasan yang konsisten diharapkan dapat membantu aparat menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas PETI, mulai dari pemodal, pemasok BBM, hingga pemilik alat berat yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

ā€œDengan diaktifkannya pos penjagaan tersebut, kita berharap rantai pasok PETI bisa ditelusuri secara terang benderang. Siapa pemodalnya, siapa pemasok BBM-nya, dan siapa pemilik alat beratnya harus bisa diungkap melalui proses penegakan hukum yang profesional. Jangan sampai yang ditindak hanya masyarakat kecil yang mencari penghasilan dengan mendulang emas, sementara aktor utama yang membiayai dan memasok kebutuhan operasional justru tidak tersentuh hukum,ā€ tegasnya.

Afiarman juga mengingatkan agar penegakan hukum terhadap PETI dilakukan secara adil dan menyeluruh. Menurutnya, masyarakat kecil yang berada di lapangan jangan sampai hanya menjadi tumbal dalam penindakan, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki modal besar dan mengendalikan operasional penambangan ilegal luput dari pemeriksaan.

ā€œJangan sampai masyarakat kecil dijadikan tumbal. Penegakan hukum harus menyasar seluruh mata rantai PETI, terutama pihak yang mendanai, memasok BBM, menyediakan alat berat, dan mengambil keuntungan terbesar dari aktivitas ilegal tersebut. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,ā€ tambahnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauannya di lapangan, terdapat sekitar 21 titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Kondisi ini, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait agar penanganannya tidak berhenti pada penertiban sesaat.

Afiarman berharap Kapolda Jambi segera mengambil langkah koordinatif dengan instansi terkait untuk mengaktifkan kembali pos penjagaan di Muara Imat serta mempertimbangkan pendirian pos pengawasan di Desa Perentak. Kedua lokasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi pengawasan terhadap akses masuk alat berat dan distribusi BBM yang berpotensi digunakan untuk kegiatan PETI.

Ia juga mendorong adanya pengawasan terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah, LSM, dan media agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan transparan serta dapat dipantau secara bersama-sama.

ā€œPenanganan PETI tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada komitmen kuat untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya pekerja di lapangan. Jika pengawasan dilakukan secara konsisten dan penegakan hukum menyentuh hingga ke pemodal, pemasok BBM, serta pemilik alat berat, maka upaya memutus mata rantai PETI di Kabupaten Merangin akan lebih terarah dan berpeluang memberikan hasil nyata,ā€ tutup Afiarman.

Ketua LSM PEDAS Minta Kapolda Jambi Aktifkan Kembali Pos Penjagaan untuk Putus Mata Rantai PETI di Merangin

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas