Ketua DPRD, Ahmad Jani: Tegaskan Sikap Tegas Kawal Uang Rakyat
SAROLANGUN Satukomando-com , Ketua DPRD Sarolangun tegaskan sikap tegas kawal uang rakyat dari sumber pengembalian Rp1,7 Miliar akan ditelusuri, Senin (19/1).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menegaskan komitmennya untuk berdiri di atas kepentingan masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, menyusul sorotan publik atas 13 paket proyek Dinas PUPR Sarolangun Tahun Anggaran 2019 yang dinyatakan bermasalah oleh BPK RI.
Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp9.856.369.600. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2020 dan surat BPK tertanggal 21 Juli 2021, hingga 2021 pengembalian baru terealisasi sekitar Rp1,6 miliar.
Seterusnya, pada 26 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sarolangun mempublikasikan pengembalian lanjutan sekitar Rp1,7 miliar terkait proyek Jembatan Sungai Batang Paku. Namun, fakta pengembalian tersebut tidak tercantum dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi tertanggal 7 November 2023, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait kejelasan sumber dan akuntabilitas pengembalian dana tersebut.
Menanggapi perihal itu. Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Yani, menyampaikan jawaban resmi DPRD secara tegas dan terbuka.
“Nanti akan dikonfirmasikan ke Ketua Komisi III terkait laporan tersebut,”ucap ketua DPRD.
Ia juga menegaskan, DPRD akan menggunakan mekanisme resmi kelembagaan untuk membuka persoalan ini secara transparan.
“DPRD akan memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka untuk umum,” lanjutnya.
Selain itu, DPRD juga akan meminta pertanggungjawaban OPD teknis dan penyedia jasa.
“Kami akan memanggil Kepala Dinas PUPR untuk segera menindaklanjuti serta meminta keterangan terkait perusahaan-perusahaan yang bermasalah tersebut,” tegasnya
Terkait pertanyaan krusial mengenai sumber dana pengembalian Rp1,7 miliar pada 26 Maret 2025, Ketua DPRD menegaskan DPRD tidak akan menutup mata.
“Ya, tentu akan diminta keterangan dari mana sumber dana tersebut,” katanya.
Ahmad Yani menekankan bahwa seluruh langkah DPRD dilakukan dalam kerangka menjaga kepercayaan publik dan menegakkan fungsi pengawasan sesuai aturan hukum.
“Terkait persoalan ini, kami wakil rakyat selalu bertindak di atas kepentingan masyarakat Sarolangun. DPRD akan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(BENNY)
