Kemana Dana Jaminan Reklamasi Pasca-tambang?, Sektor Pertambangan Batubara

JAMBI — SATUKOMANDO.COM Aktivitas pertambangan batubara di Provinsi Jambi terus menyisakan persoalan serius terhadap lingkungan hidup. Di tengah ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi, kewajiban reklamasi pascatambang masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan.

Berdasarkan hasil investigasi Gerakan Anak Bangsa Peduli, masih ditemukan sejumlah perusahaan pemegang IUP batubara yang diduga tidak melaksanakan reklamasi pascatambang sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Padahal, reklamasi merupakan kewajiban mutlak yang harus dilakukan perusahaan guna memulihkan fungsi lingkungan di area bekas tambang.

Secara aturan, setiap perusahaan tambang wajib menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT) yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penunjukan ini bertujuan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai kaidah teknis, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan hidup.

Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Banyak lokasi bekas tambang ditinggalkan tanpa pemulihan lingkungan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan ancaman keselamatan bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Peran Pengawasan Dipertanyakan

Dalam sistem pengawasan pertambangan, Inspektur Tambang (IT) sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM memiliki mandat untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja perusahaan, termasuk pelaksanaan reklamasi oleh KTT di setiap pemegang IUP.

Namun muncul pertanyaan publik: sejauh mana fungsi pengawasan tersebut berjalan efektif di Provinsi Jambi?

Fakta masih ditemukannya lubang tambang yang terbengkalai memunculkan keraguan terhadap efektivitas pengawasan. Kondisi ini tidak hanya menunjukkan potensi pelanggaran administratif, tetapi juga membuka risiko bencana lingkungan di masa depan.

Dana Jaminan Reklamasi

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek). Dana ini merupakan kewajiban yang harus ditempatkan perusahaan sebelum kegiatan operasi produksi dimulai.

Secara regulasi, dana jaminan reklamasi berfungsi sebagai jaminan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang telah ditambang. Dana tersebut umumnya ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka di bank pemerintah (Himpunan Bank Milik Negara/Himbara).

Pencairan dana hanya dapat dilakukan apabila perusahaan telah melaksanakan reklamasi hingga 100 persen sesuai rencana yang disetujui pemerintah.

Pertanyaannya kemudian menjadi krusial:

ke mana dana jaminan reklamasi ketika lubang tambang masih dibiarkan terbuka?

Siapa yang bertanggung jawab apabila kewajiban reklamasi tidak dijalankan?

Sanksi Tegas dalam Regulasi

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

Pemerintah bahkan memperketat pengawasan melalui kebijakan terbaru, termasuk penguatan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam sektor pertambangan serta ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 sebagai persyaratan penyusunan RKAB 2026.

Namun, efektivitas aturan tersebut kembali bergantung pada implementasi dan pengawasan di lapangan.

Saatnya Transparansi

Fenomena masih maraknya perusahaan yang diduga tidak melaksanakan reklamasi pascatambang di Jambi menuntut transparansi dan akuntabilitas dari seluruh pihak terkait, baik perusahaan, pengawas teknis, maupun pemerintah sebagai regulator.

Dana jaminan reklamasi sejatinya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen perlindungan lingkungan dan jaminan keselamatan masyarakat.

Tanpa pengawasan yang tegas dan transparan, lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka bukan hanya menjadi simbol kelalaian, tetapi juga warisan risiko ekologis bagi generasi mendatang.

Di sinilah peran strategis Inspektur Tambang dan Kepala Teknik Tambang diuji: memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak meninggalkan kerusakan permanen bagi lingkungan dan masyarakat.

Oleh: Syaiful Iskandar

Aktivis Gerakan Anak Bangsa Peduli

Kemana Dana Jaminan Reklamasi Pasca-tambang?, Sektor Pertambangan Batubara

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas