Kejaksaan Negeri Merangin Musnahkan Barang Bukti Inkracht

 

 

Bangko, Merangin, Jambi Satukomando.com – Sebagai wujud komitmen penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Merangin kembali memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Bangko. Acara pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merangin pada Jumat, 28 November 2025.

 

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Bupati Merangin dari Kabag Hukum, KBO Reskrim Polres Merangin, advokat Merangin, Plt. Kadis Kesehatan drg. Sony Propesma, MPH, serta tamu undangan lainnya.

 

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yusmanely, S.H., M.H., didampingi oleh para pejabat utama (PJU) dan staf Kejaksaan Negeri Merangin.

 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

 

– Narkotika jenis sabu seberat 2,376 gram

– 4 unit telepon genggam

– 175 lembar uang palsu pecahan Rp100.000

– 879 lembar uang palsu pecahan Rp50.000

– 1 buah besi teralis

– 1 buah gergaji

– Barang bukti lain dari tindak pidana umum

 

Kajari Yusmanely, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari 15 perkara tindak pidana umum.

 

“Alhamdulillah, acara pemusnahan barang bukti berjalan lancar,” ujarnya.

 

Yusmanely menambahkan, pihaknya berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam memberantas kejahatan, khususnya narkotika. Kejaksaan Negeri Merangin berkomitmen untuk menegakkan hukum secara berintegritas dan transparan.

 

Kasi Pemulihan Pengelola Aset Barang Bukti, Nofri, S.H., M.H., menambahkan, “Pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah.”(DA)

Kejaksaan Negeri Merangin Musnahkan Barang Bukti Inkracht

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas