Merangin Satukomando-com,Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum tenaga kesehatan di wilayah Sungai Manau kini memasuki tahapan hukum yang lebih lanjut. Dua orang terlapor, yakni Miftahul Jannah (28), yang berstatus sebagai PPPK di Puskesmas Sungai Jering Dinas Kesehatan, beserta ibunya, Nuraini (52), kini telah berstatus tersangka.
Penetapan tersebut diambil oleh penyidik Polsek Sungai Manau setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 262 ayat 1 KUHAP terkait tindak pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Tuti Nursusanti (29). Peristiwa tersebut terjadi di Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi.
Berkas perkara yang disusun dengan cermat oleh tim penyidik akhirnya berujung pada penahanan kedua tersangka. Penahanan tersebut resmi dilakukan pada Selasa (31/3/2026).
Terkait perkembangan kasus ini, Waka Polsek Sungai Manau membenarkan informasi tersebut. “Benar, penyidik telah menetapkan Miftahul Jannah dan ibunya, Nuraini, sebagai tersangka, dan keduanya saat ini sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, seiring dengan ditetapkannya Miftahul sebagai tersangka dan ditahannya pihak kepolisian, berbagai pihak meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKSDMD) untuk meninjau status kepegawaiannya. Pengkajian tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018, Permen PAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.(DA)
