SAROLANGUN Satu Komando – Kasus main hakim sendiri yang terjadi di Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, terus didalami oleh aparat kepolisian polres sarolangun.
Pasalnya kasus tersebut mengakibatkan seorang korban bernama Rimis (30) meninggal dunia usai mendapatkan penganiyaan dan pengeroyokan secara kekerasan dari para pelaku.
Terbaru, Polres Sarolangun melalui Satreskrim melakukan penetapan tersangka atas kasus penganiayaan berat tersebut sebanyak 9 orang tersangka.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si, membenarkan penetapan kesembilan orang tersangka tersebut, Rabu (12/03/2025) dalam konferensi Pers, yang dihadiri Kasat Reskrim AKP June Heler Sianipar, Kasat Intelkam AKP Tarjono, Kasi Humas Iptu Riendradi serta jajaran polres sarolangun.
” Yang jelas saat ini sudah penetapan tersangka siang ini, ada 9 orang dan masih mungkin ada penambahan dari peran masing-masing, yang jelas satreskrim berhasil menetapkan 9 orang tersangka,” kata Kapolres.
Kesembilan tersangka tersebut berinisial AS (20), ΑΜ (45), HA (26), IQ (23), JU (44), ΚA (35), LA (19), MW (24), dan ZA (19). Para tersangka ini memilikinya perannya masing-masing dalam melakukan pengeroyokan dan penganiyaan secara kekerasan kepada korban.
” Penetapan para tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/III/2025/Jambi / Res Sarolangun/Sek Batang Asai, Tanggal 03 Maret 2025, yang dilaporkan oleh EPENDI bin Samsi (35) yang merupakan kakak kandung korban,” katanya.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah desa Datuk Nan Duo, yang secara sadar dan sukarela membawa dan menyerahkan para pelaku kepada Polres Sarolangun.kapolres juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah…(BENNY)