Satukomando.Merangin.com,Kadis Lingkungan Hidup angkat bicara terkait pembangunan jalan oleh pihak Among yang tidak memiliki izin. Beliau menyatakan bahwa pembangunan jalan tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
Kadis Lingkungan Hidup, Safrani ST, MSI, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kepada pihak Among terkait pembangunan jalan menuju ruko tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembangunan jalan yang dilakukan oleh pihak Among tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
pernyataan Kadis Lingkungan Hidup Safrani ST, MSI, semakin memperjelas bahwa pembangunan jalan tersebut tidak sah dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menyelesaikan masalah ini.
Dengan demikian, Kadis Lingkungan Hidup menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat terus mengawasi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran aturan yang ada di Kabupaten Merangin.(DA) Bersambung………