SATUKOMANDO.COM – GIN & Ginews.com.Beberapa sumber yang di terima oleh awak media,Jarwo adalah pemilik aktifitas PETI di lokasi Stopel biji besi PSM Desa tambang baru kec tabir lintas kab Merangin.
Dalam pantauan awak media ini, lokasi PETI tersebut penjagaanya berlapis dan sangat ketat.
Jarwo di duga dengan sengaja membenturkan APH dan Wartawan dengan para penjaganya,agar wartawan sulit untuk mengambil dokumen aktifitas tambang ilegal miliknya.
Menurut pantauan,Lokasi tambang ilegal milik Jarwo tersebut,sebenarnya tidak sulit bagi Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan tegas,karena lokasinya berada di pinggir jalan dan kendaraanpun sangat mudah menuju lokasi.
Selain itu nama Jarwo selaku bos tambang ilegal di jalan biji besi tidak jauh dari bekas Stopel biji besi PT.PSM juga sangat terkenal di Wil Desa Tambang Baru.Bahkan beberapa media sudah sering memberikan informasi melalui berita tentang tambang emas ilegal di jalan biji besi EX PT.Putra Sarko Mining (PSM) Desa Tambang Baru tersebut.
Tapi sangat di sayangkan, hingga sekarang belum pernah ada tindakan tegas dari APH terhadap Pemiliknya.
Informasi yang awak media dapatkan dari beberapa sumber,ternyata Tambang Ilegal yang beraktifitas di lokasi bekas Stopel Biji Besi PT.PSM bukan hanya milik pribadi Jarwo,akan tetapi joing dengan Ww yang berdomisili tidak begitu jauh dari rumah Jw yang mempunyai usaha bengkel sepeda motor dan penyedia peralatan-peralatan Dompeng.
“Iya bang,mesin Dompeng itu milik dua orang,yaitu Jarwo dan Wawan,tapi semua di akui milik Jarwo,tentunya kesepakatan mereka berdua,untuk urusan keamananya dan kerusakan atau biaya tak terduga di lokasi kerja tanggung jawab Bos Jarwo,tapi kalau untuk urusan minyak,oil dan penggantian alat yang rusak urusan Wawan,karena Wawan punya bengkelnya juga penyedia (menjual) semua peralatanya,bahkan Emas mentah sebelum di antar ke pembeli,di bakar atau di masak dulu di tempat Wawan,setelah di bakar untuk menghilangkan zat mescurinya terus di timbang dan di Poto lalu potonya di kirim ke pembeli (penampung)”.
“Setelah itu pembeli Cukup mentransfer uangnya atau Bosnya mengantar Emas yang sudah di masak dan sudah di timbang kepada pembelinya untuk di uangkan”.
Kepada Aparat Penegak Hukum (POLRI-TNI) Dinas LH,Sat Pol PP Merangin,dan seluruh instansi terkait,demi Hukum yang berlaku di Indonesia tentang Minerba dan untuk menepis dugaan-dugaan yang negatif terhadap Penegak Hukum tentang tidak tesentunya oleh hukum aktifitas ilegal tersebut,agar benar-benar bertindak tegas kepada Pemilik (bos) Tambang ilegal khususnya di wilayah jalan biji besi PT. PSM Desa Tambang Baru Kec Tabir lintas kab merangin.prov Jambi*bersambung*.
(Tim)