Pembangunan Tanggul di RT. 05 Bakung Jaya, Di Duga Sebagai Proyek Siluman

 

Jambi- Satukomando.com – Kegiatan Pembangunan Tanggul di RT. 05 Kelurahan Bakung Jaya yang kegiatannya dimulai pada tanggal 23 juni lalu, di duga adalah proyek abal-abal atau siluman.

Koordinator pekerja bernama Bujang yang di temui oleh awak media Satukomando di lokasi kegiatan, tidak mau berkomentar saat di tanya perihal tidak dipasang nya Papan Nama Proyek, hanya menjawab, “kami tidak tau karena kami hanya pekerja”.

Didi selaku koordinator lapangan dari kontraktor pelaksana juga bersikap yang sama dengan koordinator pekerja. Dia tidak mau berkomentar banyak dan hanya menyampaikan jika kontraktor pelaksana dari proyek ini adalah Hendik.

Seperti diketahui jika pada satu kegiatan proyek wajib memasang papan nama kegiatan, agar kegiatan tersebut bisa di ketahui oleh masyarakar umum. Apalagi dalam proyek pembangunan sistem drainase/tanggul perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk dalam pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatannya ditunjuk oleh Direksi Teknik dengan terlebih dahulu melakukan persiapan lapangan guna untuk menetukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

Beberapa acuan yang harus diperhatikan saat memasang papan nama proyek :

– sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatian lokasi yang mudah terlihat.

– dalam hal proyek yang cukup besar, atau berada pada perkarangan yang luas maka papan tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah terlihat.

Namun semua ketentuan diatas tidak di dapati pada kegiatan Pembangunan Tanggul di RT. 05 Kel. Bakung Jaya yang dikelola oleh Bidang Sumber Daya Air PUPR Kota Jambi ini dan di duga juga telah mengangkangi  :

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ( Permen PU 29/2006 )

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12/2014 ).(Red)

Pembangunan Tanggul di RT. 05 Bakung Jaya, Di Duga Sebagai Proyek Siluman

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas