Pekerja Tambang PT. PUS Tewas Terlindas Alat Berat, Dugaan Kelalaian SOP Mencuat

Muaro jambi Satukomando.com Kecelakaan kerja tragis terjadi di area tambang milik PT. Gea Lestari, tepatnya di Desa Tanjung Pauh KM 32, sekitar pukul 14.00 WIB.21/03/2025 Seorang pekerja PT. PUS yang akrab disapa Wak Usup (65), warga Desa Talang Pelita, tewas di lokasi kejadian setelah terlindas alat berat jenis ADT. Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke Puskesmas Tempino, namun pihak puskesmas merujuknya ke RS DKT Jambi untuk memastikan kondisinya. Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah langsung dibawa ke rumah duka di Desa Talang Pelita.

Menurut informasi yang diperoleh, kecelakaan terjadi saat alat berat ADT sedang dalam proses perbaikan. Operator alat berat, Andra, tidak mengetahui bahwa korban berada di sekitar lokasi hingga akhirnya terlindas, mengakibatkan luka fatal dengan kepala pecah dan tubuh remuk. Yang lebih mengkhawatirkan, korban diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat kejadian. Dugaan kelalaian dari pihak PT. PUS dan PT. Gea Lestari pun mencuat, terutama terkait penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan keselamatan kerja.

Regulasi keselamatan kerja di sektor pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan wajib menyediakan APD seperti helm, kacamata safety, masker, rompi reflektif, sarung tangan, dan sepatu pelindung. Kelalaian dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 183-189, dengan ancaman denda Rp100-500 juta serta hukuman penjara 1-5 tahun. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan tambang untuk lebih serius dalam menerapkan keselamatan kerja guna mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.(Gun Sk8)

Pekerja Tambang PT. PUS Tewas Terlindas Alat Berat, Dugaan Kelalaian SOP Mencuat

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas