MUARO JAMBI — SATUKOMANDO.COM Aktivitas bongkar muat peralatan yang diduga untuk kebutuhan pabrik kelapa sawit (PKS) di Jeti Doni Pasir, kawasan Niaso, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan. Pasalnya, jeti yang selama ini disebut digunakan untuk aktivitas material pasir tersebut terpantau menjadi lokasi pembongkaran muatan barang industri dari kapal tongkang.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun awak media, Rabu (28/10/2026), kapal TB Sinaran Timur berbendera Singapura bersama tongkang BG Sinaran Barat terlihat bersandar di Jeti Doni Pasir. Kapal tersebut dilaporkan membawa sejumlah material berupa besi, pipa, dan peralatan industri yang diduga diperuntukkan bagi pembangunan atau operasional PKS.
Sejumlah material tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke daratan.
Aktivitas ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas serta kesesuaian peruntukan Jeti Doni Pasir. Jika fasilitas tersebut memiliki izin untuk kegiatan bongkar muat material pasir, apakah izin itu juga mencakup kegiatan bongkar muat barang umum dan peralatan industri?
Persoalan ini penting diperjelas karena setiap kegiatan kepelabuhanan harus berjalan sesuai perizinan, peruntukan fasilitas, serta ketentuan keselamatan dan administrasi yang berlaku.
KSOP dan Pelindo Diminta Buka Transparansi
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengawasan di bidang keselamatan dan ketertiban pelayaran serta kegiatan kepelabuhanan diminta memberikan penjelasan terbuka.
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa pihak syahbandar, KSOP, dan Pelindo diduga telah memberikan izin atau persetujuan terhadap aktivitas bongkar muat di Jeti Doni Pasir. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari masing-masing pihak.
Jika benar terdapat izin atau persetujuan, publik berhak mengetahui apa dasar hukum yang digunakan, bagaimana mekanisme pemberiannya, serta apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan operasional jeti.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai fungsi dan peran Pelindo sebagai penyedia fasilitas kepelabuhanan. Jika kegiatan bongkar muat barang umum dapat dilakukan di jeti tersebut, bagaimana pembagian kewenangan, fungsi, dan mekanisme pelayanan dengan fasilitas pelabuhan resmi yang dikelola Pelindo?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakjelasan tata kelola kegiatan bongkar muat di wilayah perairan Muaro Jambi.
Pengawasan Aparat dan Kewajiban Administrasi Perlu Ditelusuri
Selain aspek perizinan, kegiatan tersebut juga perlu ditinjau dari sisi administrasi kapal, dokumen muatan, keselamatan pelayaran, serta kewajiban perpajakan dan penerimaan negara apabila memang melekat pada aktivitas tersebut.
TNI Angkatan Laut, Polairud, KSKP, serta instansi terkait lainnya diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Apakah dokumen kapal dan muatan telah diperiksa? Apakah lokasi pembongkaran telah memenuhi persyaratan? Dan apakah seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi sebelum aktivitas bongkar muat dilaksanakan?
Hal-hal tersebut membutuhkan penjelasan berdasarkan pemeriksaan dokumen dan kondisi di lapangan, bukan sekadar asumsi.
PT Polindo Juga Perlu Memberikan Penjelasan
Pertanyaan lain yang belum terjawab adalah alasan pemilihan Jeti Doni Pasir sebagai lokasi pembongkaran, sementara PT Polindo disebut sebagai salah satu alternatif fasilitas pelabuhan di kawasan tersebut.
Apakah terdapat pertimbangan teknis, operasional, maupun administratif yang mendasari pemilihan lokasi tersebut?
Pengelola Jeti Doni Pasir, pihak kapal TB Sinaran Timur dan tongkang BG Sinaran Barat, PT Polindo, KSOP, serta Pelindo perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Publik Menunggu Ketegasan Instansi Berwenang
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih memerlukan konfirmasi resmi mengenai status perizinan, dasar persetujuan, serta kesesuaian kegiatan bongkar muat peralatan industri di Jeti Doni Pasir.
Masyarakat berharap KSOP bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung, termasuk menelusuri dokumen kapal, jenis muatan, izin operasional jeti, serta mekanisme pengawasan kegiatan tersebut.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, instansi berwenang perlu menyampaikannya secara transparan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi dan pengawasan yang tegas diperlukan agar kegiatan kepelabuhanan di Muaro Jambi berjalan tertib, profesional, serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.(Red).Aman
