Guna Pemulihan Korban Bencana Majene dan Program Ramadhan, PT. Pegadaian Syariah Lampung Salurkan Bantuan DKU

 


Lampung – PT Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Raden Intan Lampung menyalurkan donasi sebesar 15 juta rupiah melalui ACT Lampung, pada Kamis (01/04/2021). 

Donasi yang disalurkan merupakan Program Bantuan Dana Kebajikan Umat (DKU) yang diadakan yang sudah dihimpun PT. Pegadaian Syariah. Donasi tersebut ditujukan untuk membantu kegiatan Ramadhan masyarakat di Lampung sebesar 10 juta rupiah dan bantuan pemulihan untuk korban bencana di Majene Sulawesi Barat sebesar 5 juta rupiah.

Daniel Tamara, SE selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Raden Intan Lampung, menjelaskan bahwa Pegadaian Syariah Lampung sudah lama bermitra dengan ACT Lampung 2 tahun ini, sehingga pihaknya sangat percaya bahwa ACT Lampung dapat menjalankan dan menjaga amanah yang telah diberikan.

“Harapan kami bahwa infaq dan shodaqoh milik nasabah kami yang disalurkan melalui ACT Lampung bisa tepat sasaran dan membantu meringankan beban para penyintas bencana maupun terdampak Covid serta mampu membuat masyarakat yang mandiri”, ujarnya.

<

p style=”text-align: justify;”>Fajar Yusuf Dirgantara, selaku Head of Marketing ACT Lampung, mengatakan bahwa PT Pegadaian Syariah (Persero) Raden Intan Lampung menyampaikan penyerahan bantuan donasi melalui ACT Lampung akan disalurkan untuk kegiatan Ramadhan pada masa pandemi di Lampung dan Pemulihan Korban Bencana Majene di Sulawesi Barat.

“Alhamdulilah mudah-mudahan dengan niat baik dari PT Pegadaian Syariah Raden Intan Lampung ini dapat menggerakkan perusahaan atau pihak-pihak lain yang ingin memberikan bantuan dan bergerak bersama ACT Lampung untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan”, ucapnya. | red

@ Intermedia Corporation
Guna Pemulihan Korban Bencana Majene dan Program Ramadhan, PT. Pegadaian Syariah Lampung Salurkan Bantuan DKU

Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas