Jambi Satukomando.com – Kasus yang menimpa PT Elnusa Petrofin di Provinsi Jambi kini telah sampai ke pusat, namun muncul dugaan adanya upaya pembungkaman pers. PT Elnusa di Jakarta diduga menggunakan jasa seorang oknum wartawan berinisial AC dari media SP yang berbasis di Jakarta untuk meminta penghapusan berita terkait wakil pimpinan Elnusa Jambi.
Oknum wartawan tersebut dikabarkan menghubungi pimpinan media Koran Tekab, yang sebelumnya memberitakan dugaan keterlibatan wakil Elnusa Jambi berinisial B dalam praktik bagi hasil dengan sopir. Sebagai imbalan atas penghapusan berita, media tersebut ditawari untuk mengganti pemberitaan dengan iklan berbayar.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan jurnalis Jambi. Apakah PT Elnusa Petrofin sengaja menggunakan media untuk melindungi citranya? Apakah ini merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara pers di Jambi?
Sementara itu, permasalahan yang terjadi bukan hanya menyangkut sopir truk pengangkut BBM. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa setiap sopir diduga dimintai uang setoran sebesar Rp1 juta untuk mendapatkan Delivery Order (DO) setiap hari. Jika benar, hal ini dapat mengarah pada pelanggaran serius terkait tata kelola distribusi BBM.
Lebih jauh, dugaan penggunaan jasa oknum wartawan untuk mengendalikan pemberitaan menambah kecurigaan bahwa PT Elnusa Petrofin mungkin terlibat dalam praktik ilegal, termasuk dugaan penimbunan BBM. Jika terbukti, tindakan ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi oleh UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana serta denda miliaran rupiah bagi pelakunya.
Atas dugaan ini, media dan LSM di Jambi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut kasus ini sebelum mereka turun ke jalan menyuarakan aspirasi. Mereka menegaskan bahwa jika praktik semacam ini terus dibiarkan, negara bisa mengalami kerugian besar akibat penyimpangan dalam distribusi BBM.(Gun Sk8)